Mediaetam.com, Samarinda – Ribuan buruh peti kemas menagih hak mereka. Padahal putusan telah inkrah. Namun, tak juga terealisasi. Maka dari itu, Forum Pekerja Peti Kemas dari TKBM Komura menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023).
Sekitar 300 buruh menggeruduk kantor di Jalan M Yamin tersebut. Mereka mengenakan helm dan rompi kerja. Demonstrasi ini menuntut tindak lanjut putusan pengadilan, yang telah berstatus inkrah. Dalam putusan itu pengadilan menyatakan PT PSP telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar upah yang ditangguhkan kepada TKBM Komura dengan nilai total Rp 18.665.493.600.
Korlap Aksi Pekerja Peti Kemas TKBM Komura Hambali menyampaikan ribuan pekerja menunggu hak mereka terbayarkan. Total, ada 1.149 pekerja yang menunggu hak mereka sejak 2017.
“Kami mendorong PN Samarinda segera menjalankan putusan yang telah berstatus inkrah tersebut. Agar tidak menimbulkan banyak kerugian terhadap pekerja-pekerja yang terdampak,” ungkapnya.
Sebab, banyak buruh yang harus menelan pil pahit. Mereka tidak bisa memberi nafkah dengan ideal kepada keluarganya. Istri dan anak-anak buruh juga terpaksa menerima kenyataan ini.
Dia mengharapkan putusan MA segera berjalan. Para buruh peti kemas harus mendapatkan haknya. Jika tidak, pihaknya akan menutup akses bongkar muat.
“Kita akan tutup akses bongkar muat pelabuhan dari Samarinda hingga Muara Berau,” tutupnya. (Mujahid).