Cabul Berulang Kali, Oknum Ustaz Ponpes di Tenggarong Seberang Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa MAE saat Keluar usai pembacaan tuntutan di PN Tenggarong, Rabu (21/1/2026). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap MAE (30), terdakwa kasus pencabulan santri di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang.

Dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026), jaksa menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara tanpa denda bagi terdakwa.

Bacaan Lainnya

Tuntutan berat ini merujuk pada Pasal 418 KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Jaksa menilai, MAE yang berstatus sebagai guru telah menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan untuk mencabuli anak-anak yang seharusnya berada di bawah lindungan serta didikannya.

“Kami menjatuhkan tuntutan maksimal 15 tahun penjara karena perbuatan cabul ini dilakukan berulang kali,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati.

Tak hanya kurungan badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp380 juta.

Suka Sesama Jenis sejak SD

Di balik aksi kejinya, terungkap fakta yang cukup mencengangkan dalam persidangan. MAE mengaku sudah memiliki ketertarikan pada sesama jenis sejak masih duduk di kelas lima SD. Ia juga mengeklaim dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya di masa lalu.

Kasus ini memicu kegemparan publik, terutama karena pondok pesantren tersebut merupakan lembaga yang didirikan oleh orang tua terdakwa dan selama ini dikenal memiliki reputasi baik.

Kekhawatiran kini menyelimuti para orang tua santri, hingga muncul desakan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap operasional pesantren tersebut.

“Banyak pihak yang kini khawatir akan keselamatan anak-anak di sana. Ada aspirasi masyarakat yang meminta agar pesantren itu ditutup,” lanjut Fitri.

Kini, nasib MAE berada di tangan majelis hakim. Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 2 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Laporan: Nur Fadillah Indah/Media Etam

Bagikan:

Pos terkait