Cemburu Dengan Istri, Pria di Kukar Bakar Rumah, Sang Istri Alami Luka Bakar

Cemburu bakar rumah, pria di Kukar (baju orange) ditangkap polisi. [Ist]

Mediaetam.com, Kukar – Cemburu membuat Dedy Rohman gelap mata. Warga Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut sampai nekat membakar rumah, tepatnya kamar bangsalan yang ia sewa bersama sang istri.

Akibatnya, 5 bangsalan hangus terbakar, selain itu sang istri ikut terkena api dan mengalami luka bakar di bagian kaki

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatan pelaku rumah kontrakannya dan 4 rumah yang berada di sebelah ikut terbakar, istri pelaku juga terkena api mengalami luka bakar di bagian kaki, dan sudah kita bawa ke rumah sakit,” jelas Kapolsek Tenggarong Kota, AKP Yasir saat dihubungi Detikcom, Jumat (15/4).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Niaga, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis sore (14/4). Adapun motif Dedy nekat membakar rumahnya lantaran cemburu dan kerap bertengkar dengan sang istri.

“Pelaku cemburu dengan istri, karena istri bekerja di tempat hiburan malam, dan pelaku kesal lantaran istrinya tak izin mau ikut kerja di empang bersama orang tua si istri,” terangnya.

Cemburu bakar rumah, pria di Kukar (baju orange) ditangkap polisi. [Ist]
Yasir menjelaskan, kebakaran bermula saat Dedy dan istrinya Besse Normila sedang bertengkar di dalam rumah. Dia emosi, kemudian pergi ke warung dan membeli bahan bakar jenis pertalite lalu pulang kembali ke rumah.

“Setiba di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pembakaran, kejadian itu di sempat di saksikan warga,” ungkapnya.

Yasir menambahkan, usai membakar, Dedy kemudian berusaha kabur melarikan diri. Selang 1 jam usai pembakaran Deddy diamankan polisi saat ingin bersembunyi di kediaman mertuanya yang ada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tenggarong.

“Pelaku sudah kita amankan pada Kamis sore, satu jam usai membakar rumah kontrakannya sendiri, dan saat ini pelaku kita tahan di Polsek Tenggarong,” ujar Yasir.

Menurut keterangan warga sekitar, ungkap Yasir, Dedy beserta istri baru tinggal di bangsalan selama 2 Minggu. Selama dua Minggu itu para warga kerap mendapati keduanya kerap bertengkar, dan rumah mereka kerap digunakan menggelar pesta miras bersama rekannya.

Atas tindakannya Deddy terancam pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (Redaksi Mediaetam.com)

Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan