TENGGARONG – Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar.
Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, yang harus dipatuhi oleh setiap paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa besaran dana kampanye tersebut melingkupi berbagai aktivitas kampanye.
Aktivitas tersebut meliputi pertemuan terbatas, tatap muka langsung dengan masyarakat, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, hingga penggunaan alat peraga kampanye (algaka).
Selain itu, dana tersebut juga termasuk biaya untuk pemasangan algaka, jasa manajemen, atau konsultasi kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam menetapkan batas pengeluaran, kami memperhatikan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, serta perkiraan jumlah peserta kampanye,” jelasnya, Kamis (10/10/2024).
Rahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah digunakan oleh paslon selama Pilkada.
Ketiga sumber tersebut meliputi harta kekayaan pribadi dari paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, serta sumbangan dari pihak lain berbentuk badan hukum swasta.
“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta per individu, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta,” kata Rahman.
Batasan ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa dana kampanye tidak disalahgunakan atau dimonopoli oleh pihak tertentu yang memiliki sumber daya lebih besar, serta untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses pemilihan.
Selain membatasi sumber dan besaran dana kampanye, Rahman juga menjelaskan bahwa ada tiga tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh masing-masing paslon.
Tahap pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Setiap paslon wajib mengisi dan menyerahkan laporan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
“LADK sudah kami terima, dan saat ini kami masih menunggu pelaporan LPSDK yang tenggatnya hingga 24 Oktober. Setelah itu, laporan akhir atau LPPDK akan menjadi penutup rangkaian pelaporan,” ungkap Rahman.
Ia juga menambahkan, bahwa LADK sebagai laporan pembuka sifatnya mirip dengan laporan saldo rekening bank, di mana saldo awal dapat berapa pun selama tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan, dan seluruhnya harus dilaporkan dengan benar.
Dari data yang telah diterima KPU, masing-masing paslon dalam Pilkada Kukar melaporkan besaran dana kampanye yang berbeda-beda.
Mengutip website https://infopemilu.kpu.go.id/ paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta, yang seluruhnya bersumber dari sumbangan pihak perseorangan.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, melaporkan LADK sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai, serta tambahan Rp 50,68 juta dalam bentuk barang, yang semuanya berasal dari paslon.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 201,5 juta, yang juga bersumber dari paslon.
Dengan besaran dana yang berbeda-beda ini, diharapkan setiap paslon tetap mematuhi batasan maksimal yang telah ditentukan dan melaporkan setiap pemasukan serta pengeluaran kampanye dengan jujur dan transparan. (Advertorial)








