Dari Minyak Goreng Sampai e-Money, Bawaslu Masih Proses Tiga Kasus di Kaltim

salah satu kegiatan pengawasan beberapa waktu lalu (dok: Bawaslu)
salah satu kegiatan pengawasan beberapa waktu lalu (dok: Bawaslu)

SAMARINDA – Tidak terdapat penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran
Pemilu pada pekan kelima. Namun Bawaslu Kaltim menangani pelanggaran yang sedang diproses
terkait dugaan tindak pindana Pemilu. Ada tiga kasus yang dua di antaranya, ada di Balikpapan.

Dalam keterangan tertulisnya, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat memaparkan pada pekan kelima dari 26 Desember 2023 hingga 1 Januari 2023, Bawaslu Kota Balikpapan melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu temuan dugaan pelanggaran tindakan pembagian minyak goreng pada kegiatan
kampanye.

Bacaan Lainnya

“Pada pekan ini telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berupa klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan,” jelasnya.

Selain itu,  Bawaslu Kota Balikpapan juga melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu
temuan dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya Temuan nomor
003 (E-money), pada pekan ini dalam proses klarifikasi dengan pihak terkait.

Lalu, yang ketiga, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu temuan terkait pengunaan fasilitas pemerintah. Dalam pekan ini telah dilakukan proses
persiapan klarifikasi dan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti.

Secara keseluruhan pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan
lain yang dilaksanakan oleh peserta pemilu tahun 2024 di Kalimantan timur sejak tangal 28
November 2023 sampai dengan pengawasan kampanye pekan kelima tanggal 01 Januari
2024, dapat disampaikan terdapat total 1.757 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu, 19 kampanye DPD, dan 14 kampanye Presiden dan Calon Wakil Presiden. (Bon/Redaksi)

Bagikan:

Pos terkait