SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan, pria berinisial NH (22 tahun).
“Pelaku mencekik korban hingga pingsan, kemudian mengambil handphone (HP) dan kalung korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Sabtu, 12 Maret 2022.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut, mulanya korban yang merupakan mahasiswa, berinisial WE, yang sedang tidur dalam rumah kontrakan, di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis dini hari, 10 Maret 2022.

Pada pagi hari, sekitar dua jam dari kerjadian tersebut, keluarga korban datang, dan melihat WE tergeletak pingsan dan wajah lebam pada bagian mata sebelah kiri dan bagian bibir.
“Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan,” kata Fahrudi.
Atas kejadian tersebut, korban yang berstatus sebagai pelapor di Polsek Samarinda Ulu, atas peristiwa tersebut merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp. 2,5 juta.
Usai menerima laporan dari WE, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” kata Fahrudi.
Pelaku akan ditindak dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana








