Mediaetam.com, Kukar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, agar para pekerja atau buruh bisa bersuka cita merayakan Lebaran bersama keluarganya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2023 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Karena mulai dari 19 April itu sudah mulai libur bersama jadi paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran harus sudah dibayar,” ucap Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta. Rabu, (12/4/2023).
Hatta menegaskan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerja atau buruh, maka akan diberikan sanksi tegas pada perusahaan itu.
“Kami akan memberikan sanksi kepatuhan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini,” katanya.
Menurutnya, sanksi tersebut sesuai peraturan pemerintah, dan pihaknya pun telah membentuk posko pengaduan THR di Kukar yang berfungsi sebagai pengawas untuk mengawasi dan menerima laporan terkait THR.
Adapun besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan masa kerja mereka. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan memperoleh THR penuh dengan minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.
“Untuk pekerja atau buruh yang masa kerja di bawah 12 bulan atau setahun, penghitungan menggunakan proporsional dengan rumus Masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah” paparnya. (Indah Hardiyanti)








