Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pelatihan bagi Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) – APBDes Perubahan, serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10/2023), dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan aparatur kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam mengelola keuangan desa.
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, yang membuka pelatihan mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, menyampaikan pentingnya pelatihan ini dalam memastikan pengelolaan keuangan desa yang patuh pada peraturan, selaras, seimbang, dan jelas, mendukung pembangunan desa yang mengutamakan kepentingan umum.
BacaJuga
“Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan acuan kepada Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDes serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa di akhir tahun anggaran,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Pelatihan tersebut dirancang untuk memperoleh data dan informasi yang akurat yang akan dijadikan dasar penilaian atas kepatuhan desa dalam penyusunan dan penetapan rancangan peraturan desa mengenai APBDes & APBDes Perubahan. Selain itu, juga untuk memperkuat kemampuan dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sesuai dengan regulasi terbaru.
Akhmad Taufik Hidayat menekankan pada penggunaan anggaran desa yang harus direncanakan secara hati-hati, efektif, dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa. Setiap kegiatan, baik yang terdapat dana maupun yang tidak, harus dipertanggungjawabkan secara tertulis atau melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Kukar, melalui sambutan tertulis, menyerukan kepada peserta pelatihan untuk memanfaatkan ilmu yang diperoleh dalam mengevaluasi APBDes & APBDes Perubahan. “Ikuti seluruh tahapannya secara maksimal dan jadikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini benar-benar memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengevaluasi APBDes & APBDes Perubahan,” pesannya.
Harapan dari kegiatan ini adalah agar hasil evaluasi dapat memudahkan pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa dan verifikasi pertanggungjawaban desa dapat memberikan informasi yang akurat. Dengan demikian, manfaat nyata dari dana desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.