DPMD Kukar Targetkan Legalitas Koperasi Rampung Akhir Juni

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong percepatan legalitas Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan seluruh koperasi sudah mengantongi akta notaris paling lambat akhir Juni 2025. Saat ini, tahapan pembentukan dan pengesahan koperasi tengah berjalan.

Bacaan Lainnya

Walaupun belum ada data pasti mengenai jumlah koperasi yang telah memiliki akta, Arianto memastikan bahwa perangkat desa dan kelurahan sudah memahami prosedur serta dokumen yang dibutuhkan.

 

“Nah, ini untuk Koperasi Merah Putih, kami belum mengikuti secara rinci jumlah koperasi desa dan kelurahan yang sudah membuat akta notaris. Tapi untuk prosesnya, itu sudah kami pastikan dipahami semua oleh desa dan kelurahan,” ujar Arianto, saat dihubungi melalui via seluler, kemarin.

 

Ia menjelaskan bahwa pendirian koperasi merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal, dengan tujuan menciptakan lembaga ekonomi legal yang berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam rangka percepatan legalisasi, DPMD telah menyusun skema pembiayaan yang disesuaikan dengan wilayah administratif.

 

“Khusus untuk desa, pembiayaan akta notaris diambil dari dana desa. Sementara untuk kelurahan akan dibantu melalui anggaran APBD,” jelas Arianto.

 

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah untuk mendorong koperasi agar beroperasi secara sah dan bisa memperluas jaringan kerja sama ekonomi.

Ia menyebutkan, tim DPMD Kukar secara aktif melakukan pemantauan guna memastikan seluruh desa dan kelurahan menjalani tahapan pembentukan koperasi sesuai aturan yang berlaku.

 

“Nah, ini sudah proses semua. Sambil kita monitor, mudah-mudahan nanti di akhir Juni ini semua desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih-nya sudah memiliki akta notaris,” tegasnya.

 

Menurutnya, status badan hukum akan mempermudah koperasi dalam memperoleh akses pendanaan, membangun kemitraan bisnis, serta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Selain itu, koperasi juga diharapkan memperkuat struktur organisasi desa dan kelurahan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melalui forum musyawarah koperasi.

Arianto berharap, setelah legalisasi tuntas, koperasi dapat segera bergerak menjalankan kegiatan ekonomi produktif yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

 

“Kita ingin koperasi ini menjadi penggerak ekonomi rakyat di tingkat lokal,” tutup Arianto.

 

Bagikan:

Pos terkait