Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa transparansi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi, serta menjadi syarat mutlak untuk proses pencairan dana.
“Sebetulnya transparansi itu sudah menjadi ketentuan peraturan. Kalau mereka nanti tidak membuat itu, otomatis penyaluran dana desa bisa terganggu,” kata Arianto saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, kemarin.
Ia menjelaskan, setiap desa harus menyediakan laporan transparansi, setidaknya dalam bentuk infografis yang dipasang di kantor desa atau lokasi publik lainnya.
Menurutnya, begitu infografis tersebut sudah terpasang, maka desa dianggap telah memenuhi aturan yang berlaku.
Arianto mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh desa agar melaksanakan ketentuan ini dengan tertib. Sebab, laporan tersebut juga menjadi bagian dari bentuk tanggung jawab kepada pemerintah pusat.
“Kalau belum membuat, kami minta segera dibuat. Karena kalau tidak, bisa berdampak pada desa itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai program anggaran Rp50 juta per RT, Arianto menjelaskan bahwa tanggung jawab formal terkait transparansi tidak secara langsung dibebankan ke RT seperti halnya di tingkat desa. Namun, ia sangat mengapresiasi apabila ada RT yang berinisiatif menyusun infografis.
“RT itu tidak mesti membuat infografis. Tapi kalau ada yang membuat, itu luar biasa. Kita sangat bersyukur. Artinya, mereka sudah sangat transparan,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya, RT cukup menyampaikan laporan penggunaan anggaran melalui forum musyawarah RT. Cara tersebut dinilai sudah cukup membantu masyarakat memahami penggunaan dana yang dikelola di lingkungannya.
“Kalau ada RT-RT yang membuat infografis di tiap wilayahnya, itu suatu kelebihan dan prestasi,” pungkas Arianto.








