DPMD Kukar Tegakkan Tertib Administrasi Kerjasama Desa

Tenggarong– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap seluruh bentuk kerja sama yang dijalankan pemerintah desa, baik dengan pihak swasta maupun antar desa.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah program desa yang telah berjalan namun belum memiliki kelengkapan dokumen legal.

Bacaan Lainnya

“Masih banyak kegiatan yang sifatnya kolaboratif, tapi tidak ada catatan tertulisnya. Akibatnya, ketika dilakukan pemeriksaan, program itu tidak bisa dimasukkan dalam laporan resmi,” ujarnya, Selasa (4/10/2025).

Menurut Dedy, setiap kegiatan yang melibatkan pihak ketiga wajib dilengkapi dokumen perjanjian resmi, baik berupa berita acara, nota kesepahaman (MoU), maupun perjanjian kerja sama (PKS). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Setiap kerja sama harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bagian dari membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

DPMD Kukar saat ini juga tengah mendorong desa-desa agar mulai melakukan pengarsipan kegiatan secara digital. Sistem pencatatan berbasis data tersebut diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan evaluasi oleh pemerintah daerah.

Sejumlah desa seperti Lung Anai, Jembayan Tengah, Loh Sumber, Loa Duri Ilir, dan Loa Kulu Kota diketahui telah menandatangani nota kesepahaman dengan pihak swasta dan kini dalam proses penyusunan PKS.

“PKS ini nantinya menjadi dasar hukum yang mengatur pembagian peran, hak, dan kewajiban. Dengan begitu, semua pihak terlindungi secara administratif,” jelas Dedy.

Ia menambahkan, ketertiban administrasi bukan sekadar urusan dokumen, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral pemerintah desa kepada masyarakat.

“Kami ingin seluruh kerjasama desa berjalan jujur, terbuka, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Bagikan:

Pos terkait