BONTANG – DPRD Kota Bontang mempertanyakan soal perjanjian sewa gedung Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK) dengan pemerintah yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Ridwan mengutarakan hal itu. Menurutnya, sewa gedung tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran.
“Rp 62 juta itu saya rasa sangat murah untuk lokasinya dan juga dengan kondisi gedung,” ungkapnya saat melakukan kunjungan lapangan, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, kata Ridwan jika diliat dari surat perjanjian di pasal 11 tersebut berbunyi bahwa tiga bulan sebelum masa sewa berakhir harus mengajukan surat permohonan perpanjangan.
“Sekarang ini kan sudah November. Artinya tersisa waktu satu bulan maka akan berakhir tapi mereka (STITEK) belum mengajukan perpanjangan maka seharusnya secara otomatis itu gugur,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Bontang menjelaskan jika yang mealukakan penilaian terkait harga sewa tersebut KPKNL dengan nilai taksir Rp 126 juta.
“Awalnya itu kan STITEK ini di SMA Negeri 1 Bontang namun karena harus pindah maka mereka mengajukan pinjam pakai gedung melalui Dinas Pendidikan namun setelah di audit oleh BPK maka per 2022 lalu disewakan dengan harga Rp 62 juta namun nilainya itu RP 126 juta karena ini masuk dalam kategori pendidikan maka ada penyesuaian dari nilai taksir yakni 50 persen,” jelasnya. (La/adv/DPRD Bontang)








