Mediaetam.com, Kukar – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemkab Kukar akan mengesahkan Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Serta mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif.
“Kemarin kami sudah melakukan finalisasi Perda tersebut. Dalam waktu dekat akan segera disahkan,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani. Sabtu, (5/8/2023).
BacaJuga
Politikus partai PDI-P tersebut mengungkap investasi yang masuk di Kukar mencapai puluhan triliun rupiah. Baik itu penanaman modal asing, maupun modal dalam negeri.
Namun terdapat kendala selama ini. Karena belum ada kemudahan fasilitas insentif dan penanaman modal. Baik itu dari sektor perpajakan, akses keuangan dan lainnya.
Yani menyebut sebabnya adalah perda yang menunjang belum ada. Dia pun berharap dengan adanya perda ini, penerapannya bisa berjalan baik. Maka dari itu, Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bisa segera terlaksana.
“Sehingga bisa menyejahterahkan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Kukar,” harap Yani.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor menjelaskan pihaknya telah melakukan review dan evaluasi terkait dengan Raperda tersebut.
“Jadi sekarang sudah di tahap finalisasi. Perda tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan kemudahan bagi para investor dalam melakukan penanaman modal,” tuturnya.
Kemudian, dengan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, mereka berharap dapat mendorong dan menarik investor ke Kukar.
“Dengan adanya investasi, paling tidak ini bisa mempercepat proses pembangunan di Kukar,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)