Samarinda– Setelah Penetapan dua petinggi Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), semua pihak harus mengantisipasi, termasuk seluruh anggota DPRD Kaltim.
Anggota komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengatakan kejadian itu perlu menjadi pelajaran penting, baik bagi mereka sebagai wakil rakyat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menurut dia, Pemprov dan DPRD Kaltim ke depannya harus semakin perketat dalam penyertaan modal kepada seluruh Perusda yang berada di bawah naungan Pemprov Kaltim.
BacaJuga
“Kejadian ini perlu dijadikan pelajaran besar, agar semua semakin ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh perusda,” kata Agil, Rabu (8/2/2023).
Terkait kejadian itu, DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan segera memanggil direksi Perusda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) untuk mengantisipasi kejadian serupa pada kepengurusan yang ada saat ini.
“Hati manusia itu tidak ada yang tahu, tapi yang jelas kami akan memanggil mereka, untuk menelusuri kira-kira dari sumber mana lagi selain berasal dari penyertaan modal,” ujar Agil.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pihaknya mendorong agar seluruh Perusda dapat mengimplementasikan asas keterbukaan melalui laporan pertanggungjawaban per triwulan.
Untuk diketahui, dua petinggi yang terlibat kasus tipikor itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) periode 2013-2017 berinisial HA dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) periode 2013-2017, berinisial LA.
Akibat ulah keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar dalam proyek kerja sama di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan business park, dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan, Kutai Kartanegara tanpa didahului dengan kajian. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).