Mediaetam.com, Bontang – Satreskoba Polres Bontang kembali berhasil ringkus pengedar sabu di Kota Bontang. Kali ini RA 20 tahun warga Bontang Baru, Bontang Utara, diciduk, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 14.15.
Tak menyadari telah diintai Polisi, RA yang sedang berada di Jalan MH Thamtin, Bontang Utara akhirnya dihadang dan dilakukan penggeledahan.
Usai dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 29 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 13,22 gram.
BacaJuga
Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sekitar.
Pria pengangguran ini pun mengakui kepemilikan barang tersebut saat dilakukan penggeledahan.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa dompet, ponsel, dan 1 lembar plastik.
“Masih kami dalami dimana dia ambil sabunya,” ujarnya.
RA kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UUR RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Priya)