Diduga Mau Maling Helm, Ternyata Bawa Sabu

Tersangka (dokumen Humas Polda Kaltim)
Tersangka (dokumen Humas Polda Kaltim)

SAMARINDA – Berawal dari dugaan akan mencuri Helm, Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika.  Mereka adalah MAS (17) dan MH (38). Dari keduanya diamankan barang bukti masing-masing berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,46 gram (brutto) di Jalan Lambung Mangkurat, Gg. 9, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dalam keterangan tertulis Humas Polda Kaltim, Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berawal Aipda I. Hengky Dady (Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelita) mendapatkan informasi dari warga di Jl. Lambung Kota Samarinda. Warga mengamankan seorang laki-laki yang mereka duga akan melakukan pencurian helm.

Bacaan Lainnya

Kemudian Aipda Hengky melakukan pemeriksaan/penggeledahan. Ternyata Aipda Hengky mendapatkan satu buah poket narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku menyimpan di celana dalam bagian depan sebelah kiri. Setelah itu Aipda Hengky bersama warga menyerahkan tersangka dan BB ke piket Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Anggota Unit Reskrim melakukan pendalaman dan pengembangan mengarah ke TKP ternyata seorang laki-laki yang bernama MH (38) terlihat mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan lelaki tersebut membuang 1 (satu) buah pocket narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan introgasi lelaki tersebut mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bon/redaksi)

Bagikan:

Pos terkait