Hadiri Sosialisasi KPU Samarinda, Subandi Pastikan Dapil dan Jumlah Kursi Masih Sama Seperti Periode Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi, Seusia Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Oleh KPU Samarinda (Idham, Mediaetam.com)
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi, Seusia Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Oleh KPU Samarinda (Idham, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi turut menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dengan agenda Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Samarinda pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Ditemui seusai acara Subandi menjelaskan ada dua poin pembahasan sesuai dengan tema agenda yaitu pertama terkait dengan jumlah dapil sebelum ada penetapan oleh KPU beredar kabar bahwa pada pemilu 2024 nantinya akan ada penambahan dapil.

Bacaan Lainnya

“Selama ini masih ada kabar simpang siur sebelum ditetapkan itu ada wacana penambahan dapil yang semula ada 5 dapil dikabarkan akan menjadi 6 hingga 7 dapil. Akan tetapi hari ini KPU sudah menetapkan, mengumumkan dan sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu dalam hal ini sejumlah partai politik yang ada di Samarinda bahwa dapil itu tetap 5 dapil,” jelas Subandi kepada awak media Sabtu (25/03/2023).

Selanjutnya pembahasan kedua dilanjutkan oleh dirinya bahwa dalam pertemuan tersebut juga di tetapkan jumlah kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD Kota Samarinda masih tetap 45 kursi.

“Masih tetap 45 kursi, mengingat jumlah penduduk di Samarinda belum mencapai 1 juta, jika sudah mencapai, tentunya ada penambahan kursi. Itu dua poin terkait agenda hari ini,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terdapat salah satu peserta sosialisasi dalam hal ini partai politik yang mengusulkan biaya pembinaan partai atau anggaran biaya pembinaan partai politik peserta pemilu yang mendapatkan suara. Diketahui selama ini menurut aturan yang mendapatkan uang bimbingan politik dari Kesbangpol yaitu partai yang memiliki kursi di parlemen.

“Ini tentunya regulasi di pusat, kalau terkait usulan tersebut tentunya harus diusulkan ke pusat, kemudian DPR RI yang harus menggodok ulang terkait undang-undang masalah ini,”pungkasnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Pos terkait