Tenggarong – Jumlah Pesut Mahakam, tersisa sekitar 65 ekor. Ancaman terhadap kelestarian Pesut Mahakam harus mendapat respons secepatnya. Salah satunya yaitu dengan membuat peraturan daerah (Perda) perlindungan habitat Pesut Mahakam.
Melansir dari Brida Kukar, usulan pembuatan Perda perlindungan Pesut Mahakam sudah ada sejak akhir tahun 2022. Tetapi tak kunjung rampung. Berbagai pihak kembali mendesak untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut hingga pengesahan menjadi Perda.
“Intinya, mendesak untuk segera dibuatkan Perda perlindungan habitat lumba-lumba air tawar tersebut,” sebut pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Kukar, Fauzan, saat rapat pembuatan naskah akademik Perda.
BacaJuga
Kabag SDA Sekretariat Pemkab Kukar Muhammad Reza memimpin rapat. Peserta yang hadir adalah perwakilan Yayasan Konservasi RASI Danielle Kreb, BPSPL Pontianak, Bidang Kajian Pemerintahan dan Perda BRIDA Kukar, selaku fasilitator, serta turut hadir Akademisi Universitas Kutai Kartanegara.
Akademisi Fisipol Unikarta Suroto memastikan harus ada regulasi yang mengayomi Habitat Pesut Mahakam. Sejumlah hal menjadi bahan kajian.
“Misalnya, kapal apa saja yang dilarang, sedangkan kewenangan belum jelas bagi daerah,” ungkapnya.
Kabag SDA Muhammad Reza mengatakan sudah ada draft rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan mahakam wilayah Hulu sebagai pendukung.
“Sudah diusulkan menjadi Raperda, semoga bisa disahkan menjadi Perda di tahun 2024 nanti,” ucapnya. (Redaksi)
Baca juga: Ponton Batu Bara yang Mengancam Jumlah Pesut Mahakam