KLH Segel 2 Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan Penyebab Pesut Mahakam Berkurang

Petugas Gakkum KLH melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang beroperasi di Kukar. (Foto: KLH)

KALIMANTAN TIMUR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kedua perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki izin lingkungan dan diduga berkontribusi terhadap pencemaran sungai yang berdampak pada menurunnya populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan di wilayah habitat pesut. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memastikan setiap aktivitas di area sungai yang menjadi habitat asli pesut berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026, mengutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Menurut Hanif, perlindungan terhadap Pesut Mahakam menjadi prioritas karena satwa tersebut merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur yang keberadaannya kian terancam. Ia memastikan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Temuan Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan hasil pengawasan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, PT GBE terbukti melakukan pembangunan jetty tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara itu langsung dikenai sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional.

Sementara itu, perusahaan kedua yakni PT ML ditemukan melakukan pelanggaran karena tidak memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi dokumen lingkungan atas kegiatan CTB I dan CTB II yang telah berjalan. KLH pun memerintahkan penghentian total operasional perusahaan yang bergerak di sektor ship to ship tersebut.

Pemerintah menilai aktivitas tanpa izin itu berpotensi meningkatkan pencemaran air, kebisingan, serta gangguan lalu lintas sungai yang berdampak langsung pada ruang hidup Pesut Mahakam.

KLH/BPLH turut mengajak berbagai pihak untuk terlibat dalam upaya penyelamatan ekosistem Sungai Mahakam. Pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, hingga masyarakat diminta memperkuat edukasi publik, pemantauan populasi pesut, kampanye pengurangan pencemaran, serta mendorong praktik perikanan yang lebih ramah satwa.

Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan dan kelestarian Pesut Mahakam tidak bisa ditawar demi keberlanjutan ekosistem Kalimantan Timur.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait