Mediaetam.com, Berau – Pria berusia 51 tahun, sebut saja Ogok–bukan nama sebenarnya, ditangkap jajaran Polres Berau. Ogok diketahui telah menyetubuhi anak tiri hingga hamil, di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tersangka melakukan tindakan cabul sebanyak 20 kali lebih, dan dua kali melakukan persetubuhan kepada korban,” jelas Kasi Humas Polres, Iptu Suradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 25 April 2022.
Suradi menjelaskan, Ogok melakukan perbuatan keji tersebut sejak Juli 2021 hingga April 2022.
BacaJuga
“Jadi setiap tindakan tersangka ini dilakukan saat korban disuruh memijat badannya, dari situ timbul ketertarikan tersangka untuk melakukan cabul dan persetubuhan kepada korban,” terangnya.
Aksi Ogok terungkap, saat korban bercerita kepada ibunya. Tak ayal, istri Ogok sendiri yang melapor ke polisi.
“Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat ayah tirinya sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021, dan yang terakhir kali pada Minggu (17 April 2022) sekitar pukul 22.30 wita didalam kamar rumah pelaku,” ungkap Suriadi.
Polisi bergerak, Ogok diciduk pada 19 April 2022 lalu, di rumahnya, di Berau.
Kini Ogok telah diamankan di Polres Berau beserta barang bukti pakaian korban. Atas perbuatannya, HR terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana