BONTANG – Keluhan para warga di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala terkait Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sudah berlangsung sejak sangat lama. Bahkan dari tahun ke tahun. Abdul Malik langsung mengkonfirmasi dengan masalah tersebut harus segera dibenahi, Rabu (8/11/2023).
“Pengelola Sapras, dan juga Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Raperda ini sudah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim,” ucapnya.
Selain itu aset fasum dan fasos tidak diserahkan pihak developer kepada Pemerintah Kota Bontang. Sehingga bantuan dari pemerintah hingga pokok pikiran Anggota DPRD Bontang tidak bisa menyentuh fasum dan fasos di sana.
“Dengan adanya Perda ini, mengharapkan bisa menjadi landasan payung hukum. Ada yang didasari peraturan pemerintah tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan dan segala jenis fasilitas umum,” ungkapnya.
Terkait dengan perselisihan antara warga dan developer perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Komisi III DPRD Bontang tidak bisa memberikan keputusan hukum yang mengikat. Sebab tugas kami hanya memediasi atau menjadi penengah atas perselisihan yang terjadi. Harapan besar permasalahan ini bisa segera selesai.
“Untuk menengahi permasalahan yang ada, kami telah melakukan Sidak keperumahan Griya dan menghadirkan developer untuk mendengar semua penjelasan semua pihak,” paparnya.
Untuk permasalahan fasum dan fasos bukan kali pertama yang Perum Griya Wisata alami. Sebab, pihaknya juga beberapa kali ingin membantu perbaikan rumah ibadah di salah satu perumahan di Bontang Barat, tetapi tidak bisa. Karena proses wakaf yang belum rampung.
“Legal standing dari wakaf rumah ibadah itu harus jelas, karena ketika ingin mendapatkan bantuan dari APBD ataupun Pokok Pikiran anggota DPRD harus jelas Surat Wakaf, Akta Wakaf dan Sertifikat Wakafnya yang dikeluarkan Kementerian Agama Kota Bontang bersama pertanahan,” tutupnya. (Bita/Advertorial/DPRD Kaltim).








