Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 2 ton Ikan diduga Impor asal Malaysia saat melakukan pengawasan Insidentil di Nunukan, Kalimantan Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat menggelar Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, menjelaskan Stasiun PSDKP Tarakan berhasil mengamankan 1 unit kapal berukuran 6 GT (gross tonnage) dengan 2 kapal orang ABK (anak buah).
“Kapal yang memiliki dua bendera, Indonesia dan Malaysia tersebut pada Minggu, 22 September 2024 berhasil kami amankan dengan menggunakan Speed RIB-09. Kapal tersebut mencoba memasukan 30 box styrofoam atau kurang lebih 2 ton ikan layang dari Malaysia ke Sebatik tanpa izin,” ujar Ipunk dalam keterangan persnya.
Ipunk juga mengatakan, setelah pencarian selesai. Ikan-ikan ilegal tersebut dilarang akan dipublikasikan kepada masyarakat dan panti-panti asuhan.
Ikan nanti akan kami bagikan kepada masyarakat dan panti asuhan di sekitar lokasi, sama seperti yang pernah dilakukan Stasiun PSDKP Batam beberapa waktu lalu, katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis J. Medea, menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia.
“Kami langsung bertolak dari Tarakan kapal Nunukan untuk langsung pengamanan yang berisi ikan-ikan ilegal yang juga tidak memiliki sertifikat kesehatan,” ujarnya.
Rio sapaan akrab Johanis J. Medea juga menjelaskan bahwa sebenarnya ikan-ikan yang berada di kapal tersebut yang berjenis ikan pelagis mereka tangkap di perairan Indonesia kemudian mereka masuk ke Malaysia.
“Mereka menjual di perbatasan dengan ikan yang berkualitas bagus dan harga yang bagus dimasukkan ke Malaysia. Selanjutnya penanganan yang dilakukan yaitu sedang dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan,” ujarnya. (mediaetam.com)