Komisi I DPRD Bontang Minta Polemik Pemilihan Ketua RT 38 Berbas Tengah Diselesaikan Kekeluargaan

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin dan didampingi Abdul Samad guna membahas pelaksanaan pemilihan ketua RT 38 yang tidak transparan Senin, (22/3/2021). [Mediaetam.com/Priya]

Mediaetam.com -Bontang- Pemilihan Ketua RT 38 Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diduga tidak transparan.

Komisi I DPRD Bontang memfasilitasi pengadu dan teradu untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Senin (22/03/2021).

Bacaan Lainnya

Ketidaktransparanan ini dibawa ke ranah legislatif untuk mencari solusi dan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin dan didampingi Abdul Samad guna membahas pelaksanaan pemilihan ketua RT 38 yang tidak transparan Senin, (22/3/2021). [Mediaetam.com/Priya]
Suasana sempat menegang, lantaran kedua belah pihak masing-masing menyampaikan argumen di hadapan dewan.

“Pembentukan panitia pemilihan hanya dihadiri 8 orang. Aturan pemilihan juga tidak disosialisasikan,” tegas pelapor Dursan Mandang.

Pun dengan Abdul Rahman menyampaikan kekecewaannya dalam rapat tersebut. Pria yang juga sempat diusung sebagai kandidat itu gagal lantaran dianggap tidak memenuhi beberapa syarat penting.

Salah satunya tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan dibarengi dengan PPAT.

Syarat itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Meski demikian, Abdul Rahman berdalih jika terdapat RT di Kelurahan Berbas Pantai yang juga maju namun tidak memenuhi syarat tersebut.

“Pak Hasan yang kini Ketua RT 18 Berbas Tengah, juga tidak memiliki tempat tinggal tetap dan masih menyewa. Kenapa bisa demikian sedangkan saya tidak?” ungkapnya.

Suasana rapat sempat menegang. Kubu terlapor maupun pelapor saling adu argumen. Bahkan pihak kecamatan dan kelurahan sempat menyampaikan masukan, namun tidak mampu meredam amarah pihak pelapor yang merasa dirugikan.

Ketua Komisi I Muslimin yang memimpin rapat itu berupaya menenangkan rapat. Muslimin lantas memberi kesempatan kepada RT lama yakni Santo untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan pemilihan Desember 2020 lalu.

Dari penjelasan Santo diakui memang tidak ada sosialisasi petunjuk teknis dan persyaratan kepada kandidat.

“Kalau itu kami akui tidak ada. Tapi dalam rembuk warga semuanya sudah disampaikan,” bantahnya.

Hingga rapat ini usai belum ada titik temu. Namun Muslimin yang didampingi anggota Komisi I lainnya Abdul Haris, mengajak kedua belah pihak untuk bertemu kembali dalam waktu dekat di wilayah RT 38 untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mari kita sepakati untuk bertemu kembali dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta Muslimin lalu menutup rapat tersebut. (Adv/Priya)

Bagikan:

Pos terkait