Mediaetam.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pada Kamis, (10/09/23). Rapat membahas klaim kepemilikan lahan Alfian di wilayah PT Kideco Jaya Agung Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Baharuddin Demmu mengungkapkan konflik tersebut berawal dari pembelihan lahan oleh pihak Alfian kepada Ridwan yang berukuran kurang lebih 70 hektare. Menurutnya, persoalan tersebut sudah beberapa kali dilakukan upaya Mediasi.
“Ya, persoalan ini sebenarnya sudah beberapa kali dimediasikan oleh Pihak Kodam VI Mulawarman. Namun persolan ini adalah persoalan panjang yang sampai saat ini belum menemukan titiknya,” ungkapnya.
Namun, pada prinsipnya menurut Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini PT Kideco Jaya agung berpegang teguh bahwa itu adalah kawasan hutan . Sehingga tidak perlu ada biaya ganti rugi lahan kapada pihak Alfian .
“Di tahun 2014 dan 2015 telah ada dilakukan peninjauan di lapangan. Namun pada saat peninjauan terjadi keributan dan tidak sempat untuk menentukan titik-titik kordinatnya. Sehingga persoalan tersebut semakin panjang. Hingga bergulir di Komisi I DPRD Kaltim,” jelasnya .
Baharuddin Demmu juga mengkonfirmasi bahwa sebelumnya. Dia sudah bertemu dengan masing-masing pihak bersangkutan.
“Di bulan Mei kami telah bertemu dengan pihak PT.Kideco Jaya Agung baru di bulan Juli kemarin kami bertemu dengan pihak Alfian .Dan Pada hari ini kami mempertemukan kedua belah pihak,” terangnya.
Dia pun menjelaskan terkait tawaran Komisi I DPRD Kaltim kepada kedua pihak.
“Kami hanya menawarkan jalur mediasi guna mencari titik temu dengan bermusyawarah terhadap persoalan tersebut,” tuturnya .
Politisi PAN ini beranggapan bahwa dari pihak PT Kideco Jaya agung tidak mempermasalahkan apabila dari pihak Alfian menggugat persoalan tersebut.Karena dari pihak PT Kideco Jaya Agung sudah memiliki pembuktian hukum.
“Pihak PT. Kideco Jaya Agung menganggap kawasan tersebut adalah kawasan hutan yang dibuktikan dengan dokumen kementrian Kehutanan terhadap kawasan tersebut,” sebutnya .
Lanjutnya , Baharuddin Demmu mengkonfirmasi bahwa, pihaknya telah menghadirkan BPKH. Dimana pihak Alfian memperlihatkan 2 hingga 3 lembar dokumen yang dianggap itu sebagai titik koordinat .
“Namun pihak BPKH menganggap itu bukan titik koordinat .Sehingga pihaknya belum bisa menentukan apakah kawasan tersebut adalah kawasan HPL atau kawasan hutan”, tutupnya .
Sebagaimana yang diketahui bahwa pihak Alfian Menggunggat PT Kideco Jaya Agung sebesar Rp 35 milliar dari Klaim kepemilikan lahan yang berukuran 70 hektare tersebut. (Mujahid)








