Kukar – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Yuyun Nurhayati mengingatkan agar masyarakat segera mengurus kelengkapan berkas berupa e-KTP. Terkait syarat untuk mencoblos, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020. Pada Desember 2020 mendatang.
Untuk mempermudah masyarakat, KPU Kukar juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar. Untuk menambah waktu pelayanan perekaman e-KTP, hingga akhir pekan.
“Disdukcapil memastikan hingga ketingkat kecamatan juga ada proses perekaman e-KTP,” jelas Yuyun Nurhayati.
BacaJuga
Sesangkan untuk masyarakat yang baru mengantongi Surat Keterangan (Suket), dan belum memiliki e-KTP. Agar segera melakukan pelaporan terkait hal tersebut kepada kecamatan maupun langsung Disdukcapil.
Selain itu, bagi pemilih pemula yang sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum memiliki e-KTP. Yuyun juga mengimbau segera melakukan pelaporan. Terdekat ketingkat kelurahan.
“Pemilih pemula diantaranya masuk DPT tapi belum punya e-KTP segera lakukan perekaman,” lanjut Yuyun.
Dengan memiliki e-KTP, diharapkan pemilih pemula bisa ikut terlibat dalam pesta Akbar lima tahunan ini. Sehingga target nasional diangka 77,5 persen bisa direngkuh.
Disamping terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat diberbagai tingkat lapisan. Agar tingkat golput di Kukar bisa diminimalisir sekecil mungkin. (adv)