Mediaetam.com,Samarinda – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.
“Sebagai wanita saya tidak sepakat dengan hukuman kebiri. Akan tetapi, mengingat angka statistik tentang kekerasan anak dan perempuan itu kan tinggi, di daerah kita juga tinggi, jadi wajar bila dikeluarkan aturan itu, saya sepakat,” Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid.
Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Terlepas dari pro dan kontra peraturan ini yang dianggap melanggar HAM,” lanjut Ely Hartati Rasyid.
Dalam peraturan pemerintah ini, hukuman kebiri dan rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi dengan adanya hukuman kebiri ini diharapkan menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Ely.(Idham)