Samarinda- Syahril Darmawi, salah satu pengrajin batik di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kaltim untuk segera mengurus sertifikat HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Sertifikat HAKI bertujuan untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekraf dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sekaligus untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
“Segera mengurus sertifikat HaKI. Karena ini sangat penting untuk melindungi karya kita. HaKi punya jangka waktu 50 tahun, bahkan bisa turun sebagai warisan anak cucu nantinya,” ungkap Syahril Darmawi kepada wartawan, belum lama ini.
Syahril Darmawi mengaku, sejumlah produk batik miliknya sudah bersertifikat HaKI sejak tahun 2011 lalu. Ada tiga produk asli buatan Syahril Darmawi yang berhasil diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“12 tahun lalu, produk batik paser saya sudah bersertifikat HaKI,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa, zaman dulu untuk memperoleh sertifikat HaKI bukan hal yang mudah. Sebab, sebelum era digitalisasi seperti sekarang ini, ia mengaku harus mengurus semua dengan waktu yang cukup lama, karena proses mengurusnya rata-rata dilakukan secara manual.
“Kalua dulu sebelum ada digital seperti sekarang ini prosesnya cukup rumit. Saya harus pulang pergi ke Jakarta untuk mengurusnya. Tapi sekarang tidak sulit, karena pengajuan bisa dilakukan secara online,” terangnya.
“Biasanya yang lama itu proses pengecekannya. Mereka meneliti karya kita, apakah ada persamaan dengan karya orang lain,” kata Syahril Darmawi, menjelaskan. (Iswanto/Adv).








