Mediaetam.com, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyadari bahwa kritik pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja datang dari para akademisi.
Dilansir dari Liputan6.com Mahfud mengaku juga akan melakukan hal yang sama apabila saat ini tidak menjadi menteri. Karena menurutnya, akademisi mengkritik Perppu Cipta Kerja hal biasa.
BacaJuga
“Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, ngritik kayak gitu,” jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Kendati begitu, dia mengatakan bahwa formalitas dan prosedur pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak bisa dipersoalkan sebab sudah benar secara teori. Mahfud mengatakan pemerintah juga telah melakukan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru,” katanya.
Menurut dia, kritik adalah hal biasa apabila pemerintah menerbitkan perppu ataupun undang-undang. Namun, kata Mahfud, jangan menganggap pemerintah sewenang-sewenang apabila menjawab kritik masyarakat.
“Apakah perppu, apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen,” ujar Mahfud.
Sumber : Mahfud Md Sebut Wajar Jika Akademisi Kritisi Perppu Cipta Kerja
Editor : Muhammad Amin Khizbullah