Bagi yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) ini akan dikenakan sanksi. Pasalnya Pemerintah daerah di Sulawesi Utara rupanya mengeluarkan Perda (Peraturan daerah) dalam pencegahan covid19.
Perda baru tersebut telah disahkan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen pada Selasa 18 Mei 2021 saat rapat Paripurna.
Melanggar Prokes akan diKenakan Hukuman Penjara
Dari adanya penetapan Perda yang sebelumnya adalah Raperda itu telah dibahas Silangen dengan 5 fraksi. Setelah semuanya setuju, akhirnya Silangen mengetuk palu sebagai tanda bahwa perda sudah sah untuk penegakan Prokes guna pencegahan covid-19.
Penetapan raperda ini juga dihadiri secara virtual dan fisik oleh 33 anggota serta DPRD dari 45 anggota. Penyerahan dan penandatanganan Perda tersebut lalu diserahkan kepada Olly Dondokambey, Gubernur Sulut.
Adanya penegakan ini juga bertujuan sebagai pemberi perlindungan untuk seluruh masyarakat terhadap virus corona. Serta dengan meningkatkan rasa patuh masyarakat pada Prokes covid-19.
Sosialisasi Perda ini juga akan dilakukan kurang lebih selama tujuh hari setelah perda akan diundangkan. Serta sosialisasi juga akan melibatkan partisipasi dari masyarakat tokoh adat, pemuka agama dan unsur yang lain.
Selain itu masyarakat juga dihimbau agar bisa mematuhi Perda ini, karena apabila tidak bisa, maka pelanggara akan mendapat sanksinya. Bagi yang melanggar Prokes ini akan dipenjara selama tiga hari dan denda paling banyak sebesar 200 ribu rupiah.
sumber: terkini.id