Sebuah desa di tepi Sungai Atan, kisahnya pernah jadi buah bibir dunia. Namun, di luar hiruk pikuk itu, warganya tetap hidup dari keramahan alam dan hutan. Rasa syukur pun dihaturkan dengan perjuangan teguh menjaga hutannya dari korporasi yang ingin menggunduli.
Noffiyc – Mediaetam.com
Pertengahan dekade 90an, dunia terperangah dengan klaim sebuah perusahaan pertambangan dari Kanada. Bre X mineral, mengklaim puluhan juta ton emas tersimpan di Busang. Sebuah wilayah di pedalaman Kalimantan Timur. Namun, di wilayah itu ternyata tak ada cadangan emas sebesar itu. Lalu seorang geolog asal Filipina, Michael de Guzman yang menjadi kunci soal klaim itu, dilaporkan menghilang dan tewas karena jatuh dari helikopter di perjalanan dari Bandara Temindung, Samarinda menuju Desa Persiapan Mekar Baru, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur yang dia klaim tempat emas tersimpan. Berbagai buku pun dibuat dan sebuah film diproduksi Hollywood karena terinspirasi dari skandal emas ini.
Warga Desa Mekar Baru, masih berusaha teguh menjaga hutannya. Kekayaan hutan mereka, membuat banyak pengusaha tertarik mengekspansi. Namun, masyarakat merasa sudah cukup. Mereka sudah berladang dan berkebun. Tak perlu status karyawan atau manajer, sebab padi gunung dan cokelat, sudah cukup menghidupi mereka. Jika pun ingin menambah pendapatan, mereka tak ingin merusak alam yang hanya bisa dinikmati segelintir orang.
Daniel Ibau kembali lagi ke kampung halamannya setelah puluhan tahun hidup di DKI Jakarta. Para tetua dan kawannya pun meminta dia memimpin Desa Mekar Baru Kecamatan Busang, Kutai Timur.
Daniel menemukan tantangan. Hutan dulu tempat dia bermain saat kecil, terancam dirambah pengusaha. Warga desa ingin melindungi hutan mereka.
“Mungkin, Desa Mekar Baru itu kampung terakhir yang hutannya masih asli,” ucap Daniel.
Namun, mereka tidak boleh melawan dengan fisik atau menghunus mandau. Mereka melawan dengan mengamankan status desa mereka. Daniel mengatakan, Desa Mekar Baru mengejar status masyarakat hukum adat (MHA). Mereka pun tengah mengumpulkan persyaratan. Supaya, bisa jadi MHA segera.
“Kami sudah ikut pelatihan di Balikpapan untuk mempersiapkan jadi MHA,” sambung Daniel.

Jika memegang SK MHA, mereka bisa memastikan hutan adat mereka. Sehingga, bisa menghalau pengusaha-pengusaha yang hendak merambah hutan. Sebab, jika sampai hutan mereka dikuasai pengusaha, maka yang menikmati keuntungannya hanya segelintir orang. Sedangkan, imbasnya dirasakan seluruh desa.
Leluhur desa ini, memilih hidup di wilayah yang kini jadi Desa Mekar Baru bukan tanpa sebab. Pada tahun antara 1980-1982, warga desa Long Puh, yang berada jauh di bagian hulu Sungai Atan berusaha mencari lokasi perkampungan yang lebih baik, menuju ke hilir sungai. Penduduk Long Puh sendiri merupakan pindahan dari desa Mahak Baru dan Long Payau yang berada di Bulungan, Kalimantan Utara.
Mereka lalu menemukan sebuah tempat di mana air mengalir dengan tenang, yang bagi para pendiri kampung merupakan tempat yang ideal. Arus tenang diperlukan karena sungai merupakan tempat utama dalam budaya setempat. Arus yang tenang aman bagi anak-anak untuk bermain dan mandi, juga aman untuk parkir perahu yang sedang tidak dipakai.
Maka sejak lama, mereka menjaga hutan yang jadi sumber utama kehidupan mereka. Melestarikan mata pencaharian dan sumber air. Selain mengejar status SK MHA, asa juga warga desa ini gantungkan karena desa mereka masuk dalam program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Sebuah program pengurangan gas emisi rumah kaca. Dalam program ini, Kalimantan Timur bakal mendapat insentif USD 110 juta yang akan disalurkan. Program ini sebenarnya mengharuskan baik masyarakat desa hingga level pemerintah daerah maupun pusat, berkomitmen menjaga hutan mereka. Bagi desa yang berkontribusi menurunkan emisi dengan tutupan hutannya yang masih lestari, bisa mendapat anggaran. Baik langsung dikucurkan di APBDes atau harus mengajukan proposal.
“Siapa tahu, bergabung dengan FCPF kami bisa mempertahankan hutan,” kata Daniel.
Harapan mereka buat, sehingga pemerintah bisa membantu mereka menjaga hutan. Warga desa pun sudah memiliki rencana. Selain berladang dan berkebun, mereka ingin mengembangkan wisata desa untuk sumber tambahan penghasilan. Keindahan Sungai Atan yang membelah desa ini, diharap bisa beri tuah tambahan bagi desanya.
“Selain bersantai menikmati alam, juga bisa jadi wisata pemancing. Sekarang saja, banyak wisatawan luar negeri yang datang beberapa hari di sana untuk memancing. Kalau suka alam, pasti sangat senang ke sana,” kata Daniel.

Jalan Berat Mempertahankan Hutan
Maka dari itu, rencana warga ini bisa berjalan mulus, jika pemerintah mendukung niat mereka. Soal pengakuan masyarakat adat ini, menjadi perhatian serius Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduan Nyuk. Dalam sebuah diskusi yang membahas deforestasi Hutan Kalimantan di Samarinda, pada 1 Juni 2024 lalu,
Duan mengatakan, perjuangan berat harus dilakukan masyarakat adat untuk diakui. Padahal itu skema yang bisa melindungi hutan mereka dan juga menjamin mata pencahariannya.
“Soal saat ini, kita di Kaltim ada rezeki terkait dana FCPF-CF. Okelah. Tetapi, Kita kritik cara FCPF, karena sampai sekarang belum sampai di masyarakat tapak. Masyarakat adat bahkan tanpa FCPF itu, tetap akan istilahnya berdarah-darah memperjuangkan hutannya,” ucapnya dalam acara diseminasi yang diselenggarakan SIEJ Simpul Kaltim tersebut.
Masyarakat adat pun dihadapkan pada posisi dibiarkan melawan sendiri korporasi. Konflik agraria selalu menghantui mereka.
Posisi pemerintah pun dipertanyakan. Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rustam Fahmi memaparkan hutan adat sulit karena RUU masyarakat adat belum disahkan, masih hanya berdasarkan Pergub, Perda, dan sebagainya. Hal ini bisa dibatalkan dengan aturan yang lebih tinggi. Di Kaltim misalnya hanya ada dua yang telah diakui. Padahal, banyak masyarakat adat.
Lalu, Kaltim dapat insentif dari Bank Dunia untuk proyek emisi karbon. Tapi uang pencairan emisi karbon yang digadang-gadang dari Bank Dunia belum cair. Sedangkan, deforestasi juga berdampak pada hewan-hewan kehilangan hutan sebagai habitat tempat tinggal sehingga memasuki pemukiman. Di Kaltim paling banyak terjadi konflik dengan buaya dan orang utan.
Di Kaltim ada usaha untuk meregulasi, contohnya Pergub No. 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan terkait Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi.
“Yang menjadi masalah izin-izin yang datang dari Jakarta (pusat),” tegas lelaki asal Long Iram itu.
Dalam acara yang sama, Direktur WALHI Kaltim Fathur Roziqin Fen menjelaskan, pihaknya telah menganalisis revisi RTRW Kaltim. Ditemukan potensi deforestasi 408.265 hektar atau 56% hektar kawasan hutan di Kaltim. Salah satunya di kawasan hutan alam. Terdapat juga 101 IUP tambang dalam revisi RTRW dengan luas 164,429 hektar, di dalam kawasan tambang tersebut terdapat 100.000 hektar hutan alam.
“Kewenangan di pusat membatasi apa yang bisa dilakukan di daerah. Contoh regulasi Masyarakat Hutan Adat di daerah, pengakuan hutan adat di pusat. Apalagi RUU Masyarakat Adat mangkrak” sebutnya.
Hal ini pun menjadikan mereka yang hidup dan berusaha mempertahankan hutan, cukup berat. Sebab, upaya bertahun-tahun yang dirintis para leluhur, bisa sekejap sirna karena aturan atau surat dari nun jauh di Jakarta. (*)








