Merayakan Kemerdekaan dari Desa Telemow dan Konflik Lahan yang Masih Membelenggu Sekitar IKN

Foto : Perayaaan HUT RI di Desa Talemow , Kecamatan sepaku , Penajam Paser Utara (Mujahid , Mediaetam.com)
Foto : Perayaaan HUT RI di Desa Talemow , Kecamatan sepaku , Penajam Paser Utara (Mujahid , Mediaetam.com)

Warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara merayakan HUT RI ke 78, pada Kamis (17/08/23). Selain melaksanakan proses upacara bendera, juga ada pembacaan maklumat yang diikuti oleh seluruh masyarakat setempat. Hal ini sebagai simbol penolakan oleh masyarakat terhadap bentuk tindakan perusahaan yang mencoba menggusur lahan mereka .

Pasalnya, ada 93 KK yang berada di 83,55 hektare terancam tergusur. Penyebabnya, PT ITCIKU mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang perusahaan tersebut.

Agustina Pasang Ruth, perempuan yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat menggambarkan betapa panjangnya proses perjuangan masyarakat setempat.

“Sebenarnya konflik masyarakat di Desa Talemow dengan pihak PT ITCIKU itu sudah berlangsung selama 15 Tahun. Namun saya sendiri baru membersamai perjuangan masyarakat disini selama kurang lebih 6 tahun,” paparnya.

Agustina merefleksikan bahwa, Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke -78 Indonesia yang dilaksanakan ini adalah wujud gambaran bagaimana perjuangan pahlawan -pahlawan terdahulu yang menginspirasi perjuangannya dan masyarakat setempat.

“Kita memeriahkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke -78.Harapannya kami dimerdekakan, dulu pejuang -pejuang kita memperjuangkan untuk memperoleh kemerdekaan.Dan hari ini kami tidak ingin ada lagi penjajahan Khususnya,di Desa Talemow dengan berbagai motif seperti upaya kriminalisasi,dan intimidasi baik dari pihak perusahaan maupun oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi di tempat kami,” ungkapnya.

Agustina pun turut memimpin masyarakat Desa Setempat untuk membacakan maklumat yang menutup proses kegiatan Upacara bendera Perayaan HUT RI Ke -78 di Desa Talemow .

Dalam Maklumat yang dibacakan itu berjudul Tanah Untuk Rakyat berbunyi “menimbang situasi terkini ketimpangan penguasaan tanah,perampasan sumber-sumber penghidupan rakyat,ancaman pelanggaran HAM dalam bentuk kriminalisasi terhadap pejuang yang mempertahankan hak penghidupannya,serta kepentingan investasi yang berujung pada kerusakan linkungan hidup.Dengan ini, menghimbau masyarakat Talemow menggunakan hak konsitusinya”.

Dalam maklumat tersebut mendorong masyarakat setempat untuk memperkuat simpul perjuangan rakyat, mempertahankan setiap jengkal wilayah kelolah rakyat dari segala bentuk perampasan, serta mengawal supremasi hukum dan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan sumber penghidupan rakyat.

Agustina bersama masyarakat setempat berkomitmen akan terus berupaya untuk berjuang melawan sikap maupun tindakan perusahaan yang mencoba mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi masyarakat di desa Talemow Untuk menyerahkan lahan mereka.

“Kami sudah bertekad bersama untuk solid, dan kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Karena kami disini menyambung hidup dan tanah ini adalah sumber penghidupan Kami berarti tanah ini harus kami perjuangkan,” tutupnya

Pengakuan Tokoh Masyarakat Adat

Safaruddin Tokoh Masyarakat adat Setempat memberikan pengakuan bahwa, orang-orang tua mereka lebih dahulu menduduki kawasan tersebut di banding pihak perusahaan .

Secara historis ia mengatakan bahwa, Desa Telemow merupakan kawasan yang dahulunya bernama Selong Itik yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Binuang dan Desa Telemow .

“Masyarakat adat sudah berada  sejak tahun 1942. Pada sekitar tahun 1950-an mereka terusir dari wilayah ini. Namun memasuki tahun 1965 mereka kembali ketempat ini dan melakukan kegiatan berkebun. Hingga tahun 1965 orang -orang tua kami menempati wilayah ini sampai dengan sekarang”,ungkapnya .

Ia melanjutkan, pada 1969 ini perusahaan memasuki kawasan tersebut yang tidak lain adalah perusahaan PT ITCIKU. Namun ia menuturkan bahwa, banyak bukti -bukti yang menguatkan bahwa mereka lebih dahulu menempati kawasan desa .

“Perusahaan PT.ITCIKU masuk di kawasan ini tahun 1969. Namun baru sekitar 20 bahkan 15 tahun ini PT ITCIKU mencoba mengklaim kawasan lahan kami sebagai kawasan HGB mereka. Padahal jauh sebelum itu kami masyarakat adat khusunya Paser sudah menguasai kawasan ini. Dibuktikan dengan adanya tanaman ataupun tumbuhan berupa campedak,durian,elay yang kami tanam jauh sebelum adanya PT ITCIKU,” jelasnya

Safaruddin pun menjelaskan, selama 15 tahun ini Masyarakat adat Paser berjuang. Bahkan sudah melakukan beberapa kali RDP bersama pemerintah kabupaten namun tidak memperoleh hasil yang memuaskan.

“Hingga kami pun bersurat kepada presiden RI namun sama sekali tidak digubris bahkan tidak dipedulikan oleh pemerintah,” tutupnya.

Tanggapan Perusahaan

Sementara itu, Public Affairs & Government Relations ARSARI GROUP Nicholay Aprilindo, menjelaskan dari sisi perusahaan. Pertama adalah,  Sertifikat HGB yang didapat dari Negara/Pemerintah dan dipergunakan oleh PT. ITCIKU sejak tahun 1993 berlaku sampai 2014 dan telah diperpanjang melalui prosedur sesuai aturan perundangan dan mendapat perpanjangan dari Negara/Penerintah melalui BPN pada tahun 2017 berlaku sampai tahun 2037.

HGB tersebut adalah Tanah Negara artinya tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Negara, dan PT. ITCIKU hanya sebagai pemegang izin penggunaan tanah Negara di Kepurahan Maridan dan di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut berdasarkan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yang diterbitkan/dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur didalam UUPA dan Peraturan Pemerintah lainnya sebagai pengguna Hak Guna Bangunan (HGB).

Lalu dia melanjutkan, karena HGB yang dipergunakan oleh PT ITCIKU tersebut adalah Tanah Negara, maka PT. ITCIKU wajib hukumnya untuk menjaga dan memanfaatkan izin dannatau Hak yang diberikan oleh Negara untuk menjaga, mengelola dan menggunakan Tanah Negara tersebut, dan oleh karena itu bila ada pihak ketiga yang memakai atau menggunakan Tanah Negara yang saat ini diberikan izinnya dan atau Hak nya pada PT.ITCIKU, maka PT. ITCIKU wajib untuk menertibkan dan mengamankan HGB tersebut sebagai pertanggung jawaban hukum atas hak hukum yang diberikan Negara pada PT.ITCIKU berupa HGB tersebut.

“Tidak ada kewajiban atau keharusan PT.ITCIKU untuk memberikan ganti rugi berupa apapun kepada pihak ketiga dan atau oknum-oknum masyarakat yang secara illegal dan dengan sengaja menguasai, menggunakan Tanah Negara (HGB) PT. ITCIKU untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka, apalagi dengan cara “Penyerobotan” dan atau jual beli secara illegal atas Tanah Negara tersebut, dan itu merupakan Pelanggaran Hukum serta Perbuatan Melawan Hukum berupa Tindak Pidana sesuai Pasal 385 KUHP jo Pasal 2 dan Pasal 6 PERPPU No..51 Tahun 1960, maupun secara Hukum Perdata. Karena status tanah tersebut adalah Tanah Negara,” sambungnya.

Kemudian, Nicholay menambahkan, adalah tidak benar tanah itu milik masyarakat dan digarap masyarakat sejak tahun 1942, karena tahun 1942 masih jaman kolonial pendudukan jepang, dan tanah itu masih hutan belantara.

“Silahkan dikonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam dan Provinsi Kaltim maupun BPN Pusat, untuk pembuktian secara sah menurut hukum tentang sejarah dan status tanah tersebut sejak 1942 sampai kemerdekaan RI 17-8-1945 Sampai saat ini 2023,” jelasnya.

Oleh karena Hak penggunaan Tanah Negara tersebut diberikan pada PT. ITCIKU berupa Sertifikat HGB, maka kewajiban PT. ITCIKU adalah membayar pajak (PBB) atas HGB tersebut setiap tahunnya, menggunakan, mengusahakan serta memelihara dan menjaga Tanah Negara tersebut.

“Pertanyaannya, apakah pihak ketiga dan atau oknum-oknum masyarakat yang menggunakan, menempati, mengusahakan serta memperjual belikan secara illegal atas tanah Negara berupa HGB PT.ITCIKU tersebut, melakukan kewajiban berupa membayar pajak (PBB), atas penggunaannya secara ilegal atau tanpa izin dari pemegang Hak dalam hal mereka mendirikan bangunan atau rumahnya dan apakah ada IMB sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku? Ataukah mereka membayar restribusi pada Pemerintah dan atau pajak PNPB atas perkebunan sawit yang mereka usahakan didalam tanah Negara berupa HGB dari PT. ITCIKU Tersebut?” tegasnya.

Dia pun menambahkan,  bila pihak ketiga dalam hal ini oknum-oknum masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka oleh karena didapat dari jual beli, silahkan mereka menempuh upaya hukum. Jika punya bukti otentik secara hukum atas jual beli tersebut berupa akta jual beli yang sah secara hukum yang dikeluarkan oleh Notaris atau PPAT.

“Dan atau apakah mereka punya bukti kepemilikan yang sah secara hukum berupa sertifikat HM (Hak milik) atas Tanah tersebut yang mereka katakan dirampas oleh PT ITCIKU,” sambungnya

Lebih lanjut, dia mengatakan, bila mereka (oknum-oknum) masyarakat tersebut memiliki dasar hukum berupa bukti-bukti otentik yang sah berupa akta jual beli maupun kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang sah secara hukum yang dikeluarkan oleh instansi maupun pejabat berwenang dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional). Maka silahkan oknum-oknum masyarakat tersebut menempuh upaya hukum melakukan gugatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri terhadap PT ITCIKU.

“Karena Negara ini Negara Hukum dan segala sesuatu sejak lahir sampai meninggal kita diatur secara hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Nicholay juga menjelaskan PT ITCIKU sebagai pemegang (HGB) berhak melakukan usaha apapun berupa pembangunan dan atau penanaman di dalam wilayah HGB PT ITCIKU. Sesuai dengan program kerjanya dan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak dapat dipersoalkan. Selama itu menjadi areal pengembangan industri di dalam HGB tersebut. Karena HGB tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau industri dari PT ITCIKU.

PT. ITCIKU lebih memilih menempuh upaya hukum melalui Proses hukum terhadap pemilikan, penggunaan dan penguasaan secara illegal dan tanpa izin Pemegang Hak terhadap indikasi jual beli dan penguasaan Tanah Negara HGB PT.ITCIKU yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat tersebut, dan saat ini sedang berproses di Kepolisian sehingga didapat keadilan dan kepastian hukum bagi PT. ITCIKU sebagai pemegang HGB dan sebagai investor maupun bagi oknum-oknum masyarakat yang merasa memiliki tanah Negara tersebut.

“Negara maupun Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah tidak akan gegabah memberikan Tanah Negara pada pihak manapun tanpa melalui mekanisme dan prosedur sesuai Peraturan Hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku. Penyelesaian melalui jalur hukum dan atau Pengadilan adalah solusi yang tepat untuk menjernihkan suatu masalah dan mendapatkan kebenaran serta keadilan dan kepastian hukum,” paparnya.

Nicholay juga mengklaim tidak pernah ada konflik antara masyarakat dengan PT ITCIKU, yang ada adalah masyarakat terprovokasi oleh 2-3 oknum yg telah melakukan transaksi jual beli tanah negara HGB PT.ITCIKU pada masyarakat. Dengan harga bervariasi 1 hektar ada yg dijual Rp 8 juta, ada yang Rp 5 juta sejak 2007-2017 yang lalu.

Masih lanjutnya, kini masyarakat tahu bahwa itu HGB PT ITCIKU masyarakat ingin menuntut balik oknum-oknum mafia tanah tersebut. Namun mereka berbalik memprovokasi bahwa tanah yg mereka jual belikan adalah tanah milik mereka sejak tahun 1942, dengan menggunakan LSM tertentu untuk bersuara kenyakinkan masyarakat.

“Kini Proses hukum sedang berjalan dan pihak kepolisian sudah mengantongi nama-nama oknum mafia tanah tersebut. Berdasarkan keterangan masyarakat sendiri yg telah menjadi korban mafia jual beli tanah negara tsb. Ini tindak pidana serius yg sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian karena korbannya bukan hanya masyarakat tapi juga Negara sebagai pemilik Tanah Negara dan juga PT. ITCIKU sebagai Pemegang/Pengguna hak (HGB) yang diberikan oleh Negara,” pungkasnya.

Bagikan:

Pos terkait