Meski Belum Juga Diberi Salinan Dokumen, Yudi Akan Terus Perjuangkan Kampungnya

Sidang sengketa informasi yang diajukan Yudi (Walhi Kaltim)
Sidang sengketa informasi yang diajukan Yudi (Walhi Kaltim)

Desa Telemow –  Yudi Saputra, warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU akan terus berjuang. Meskipun, upaya untuk mendapatkan salinan dokumen dan risalah pemeriksaan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di kampungnya tak kunjung sesuai harapan.

Hal ini yang seperti dipaparkan dalam rilis Walhi Kaltim, Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 17 Juli 2023 belum memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon atas nama Yudi Saputra salah satu pemuda warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Sampai akhirnya mereka melakukan upaya Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya surat permohonan itu diajukan oleh Pemohon dengan nomor: 1/Info-Yudi/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 kepada Kanwil ATR/BPN Kaltim selaku pihak Termohon. 

Permohonan tersebut diajukan karena konflik agraria yang terjadi di desa Telemow, yakni terdapat 93 kepala keluarga berupa rumah dan lahan kebun warga serta Kantor Desa Telemow dan Puskesmas Maridan akan digusur oleh perusahaan yang mengklaim memiliki HGB.

Oleh karenanya bahwa soal penerbitan izin, Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah HGB itu, bagi pemohon dapat dikatakan sebagai bagian dari kepentingan publik yang harus diketahui oleh warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. Pasalnya, keberadaan HGB tersebut sejak tahun 2017 tidak diketahui oleh warga bahkan pihak Pemerintahan Desa Telemow. Namun sejak Juli 2023 secara tiba-tiba perusahaan mengancam menggusur rumah dan lahan warga setempat.

Atas penolakan tersebut, Pemohon kembali mengajukan surat keberatan atas surat balasan Kanwil ATR/BPN Kaltim yang menolak memberikan dokumen yang dimaksud pada Tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor surat 2/Keberatan-Yudi/VIII/2023. Keberatan itu diajukan oleh Pemohon karena tidak sejalan dengan “Lex superior derogat legi inferiori” adalah sebuah asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan. 

Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan. Artinya Termohon tidak dapat membuktikan alasan pengecualian informasi yang dimohonkan sesuai dengan kaidah yang diatur dalam mekanisme uji konsekuensi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebab ATR/BPN Kanwil Kaltim enggan memenuhi permohonan informasi yang diajukan, atas dasar itu Pemohon mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kaltim dengan surat nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX2023. 

Setelah berlangsungnya dua kali sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pihak Termohon yakni Kanwil ATR/BPN Kaltim tetap saja tidak memenuhi informasi yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan yang sama merujuk kepada Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Mengenai hal itu, bagi Pemohon bahwa balasan dan penolakan dari pihak Kanwil ATR/BPN Kaltim sejak 17 Juli 2023 untuk memenuhi informasi Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah HGB itu merupakan bagian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertera dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

“Tertutupnya informasi tersebut adalah wujud praktik buruk tata kelola pertanahan sekaligus bukti bahwa perampasan tanah rakyat yang terjadi di kawasan delieanasi IKN adalah bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan,” tegas Fathur Roziqin Fen Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur. 

Yudi pun akan tetap menuntut Kanwil ATR/BPN membuka dokumen HGB beserta risalah pemeriksaan tanah yang mengancam 93 Kepala keluarga lainnya. 

“Kami menolak digusur dan akan terus melawan demi keselamatan ruang hidup warga desa kami,” tutup Yudi. 

Dia menjelaskan, Desa Telemow adalah desa yang masuk dalam wilayah delineasi IKN, desa dengan luasa 481,6 Hektar dengan jumlah penduduk 3.616 Jiwa dengan jumlah 1.112 Kepala Keluarga ini mayoritas pekerja dan petani. (*)

 

Bagikan:

Pos terkait