Pandemi Landai, Okupansi Hotel Meroket

Supervisor Front Officer Hotel Swisbell, saat melayani pengunjung. [Dok.Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Samarinda – Meski menggunakan masker, pancaran senyum dari wajah Novita Sari (26) tetap nampak. Dengan teliti dia memeriksa data pengunjung, baik yang baru tiba atau pun hendak pergi meninggalkan hotel.

Supervisor Front Officer Hotel Swisbell tersebut mengaku, harus bekerja lebih ekstra sejak beberapa bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Terasa banget (lelahnya). Dibandingkan 2020 sangat jauh, anjlok banget (okupansi). 2021 lumayan meningkat. Tahun 2022 ini sangat signifikan kenaikan pengunjung,” ungkap Novita, saat diwawancarai media ini, Selasa, 5 Juli 2022.

Sepanjang 2020 hingga 2021, tingkat okupansi Hotel Swistbell hanya berkisar 30 persen. Kemudian, pada 2022 meningkat hingga 80 persen.

Supervisor Front Officer Hotel Swisbell, saat melayani pengunjung. [Dok.Mediaetam.com]
Hal itu juga dibenarkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda Lenny Marlina. Dia memaparkan, peningkatan okupansi hotel terus meningkat hingga mendekati angka 90 persen pada tahun 2022 ini.

“Sebelum pandemi, rata-rata okupansi hotel di Samarinda itu 80 persen. Saat pandemi tidak sampai 50 persen,” kata Lenny, Selasa.

Lenny mengungkapkan, kolaborasi antara pemerintah dengan PHRI sangat penting, untuk terus mendongkrak industri perhotelan. Sejak Covid-19 melandai, kata Lenny, semakin banyak event digelar di hotel, dan kondisi tersebut begitu berpengaruh secara signifikan.

Tanda normalnya bisnis perhotelan juga ditunjukkan dengan tidak ada lagi relaksasi pajak yang diberikan pemerintah kepada pihak perhotelan.

“Sudah tidak ada (relaksasi). Sudah normal sejak 6 bulan pertama pada masa pandemi,” kata dia.

Dongkrak Realisasi PAD

Tak sekedar mendongkrak okupansi, kondisi tersebut juga mendorong realisasi pajak pada jasa perhotelan telah mencapai Rp17,9 miliar per Juni, dari target tahun 2022 sebesar Rp31 miliar.

Kepala Bidang Self Assesment Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin mengungkapkan realisasi pajak dari jasa perhotelan mencapai angka 57 persen.

Dia memaparkan, ada 63 unit hotel kelas melati dan berbintang yang terdaftar sebagai wajib pajak di Samarinda. Beban pajak yang diberikan kepada pihak hotel sebesar 10 persen.

“Sumbernya pajaknya dibebankan kepada konsumen. Jadi konsumen membayar tarif sewa hotel itu sudah termasuk dengan pajak,” kata Fahruddin, belum lama ini.

Fachruddin menilai, banyaknya kegiatan atau gelaran di Kota Samarinda sangat berpengaruh kepada realisasi PAD Kota Samarinda dari sektor pariwisata, termasuk jasa perhotelan.

“Tren realisasi pajak dari jasa perhotelan relatif meningkat, seiring dengan pelonggaran regulasi terkait pandemi Covid-19,” kata Fachruddin. (Maulana)

Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan