Pecahkan Rekor 25 Tahun, Satpol PP Kukar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sidang Tipiring

Alat berat stoom yang melindas botol-botol kaca miras hingga berkeping-keping, Selasa (30/12/2025). (Media Etam)

TENGGARONG – Pagi yang terik di halaman Kantor Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi saksi bisu pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras). Deru alat berat stoom yang melindas botol-botol kaca hingga berkeping-keping menandai ketegasan Pemkab Kukar dalam menegakkan hukum, Selasa (30/12/2025).

Sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, pemusnahan kali ini memiliki dasar hukum yang kuat karena telah melalui putusan Pengadilan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang memimpin langsung pemusnahan tersebut, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk konsisten melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh penjuru Kukar. Penindakan ini tidak dilakukan semena-mena semua proses telah melalui jalur pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Rekor Baru

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengungkapkan kegiatan hari ini memiliki nilai sejarah tersendiri bagi institusinya. Selama 25 tahun terakhir, baru kali ini pemusnahan barang bukti dilakukan melalui prosedur hukum yang lengkap, mulai dari laporan warga hingga sidang Tipiring.

“Selama 25 tahun ini belum pernah melaksanakan pemusnahan dengan proses seperti ini. Dulu pernah ada, tapi tidak melalui jalur Tipiring. Sekarang prosedurnya jelas: ada laporan warga, pengawasan, teguran, tindakan, hingga putusan pengadilan,” jelas Rasidi.

Meski ribuan botol telah dimusnahkan, tugas Satpol PP Kukar belum usai. Rasidi memaparkan saat ini baru enam kecamatan yang tersentuh penindakan intensif, yakni Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.

Ke depan, fokus pengawasan akan diperluas ke wilayah pesisir. Salah satu fenomena yang menjadi atensi adalah munculnya warung-warung kopi yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam terselubung.

Penindakan ini juga dilakukan dengan koordinasi ketat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendataan dan penitipan barang bukti.

“Modusnya warung kopi, tapi di dalamnya menjual miras bahkan ada indikasi praktik prostitusi. Ini yang akan kita tertibkan. Tahun depan kami agendakan bertahap ke kecamatan-kecamatan lain yang belum tersentuh,” tutup Rasidi.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait