Mediaetam.com, Tenggarong – Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) telah usai. Tahapan terakhir tinggal menunggu penetapan pasangan calon terpilih nantinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Komisioner KPU Kukar Novand Surya Gafilah mengatakan terkait penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu surat dari KPU RI.
“Surat tersebut akan diberikan kepada kita setelah selesai masalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada juga, ada surat dari KPU RI,” ucap Novand saat diwawancarai awak media Rabu, 23/12/2020, pagi.
Dirinya melanjutkan bahwa di surat tersebut nanti akan ada daftar daerah mana saja yang sudah bisa menetapkan.
Meski tidak ada jadwal tetap kapan surat tersebut keluar menurutnya sebelum tenggat tahapan berakhir pasti akan dikirimkan surat tersebut.
Dirinya menjelaskan, pasca Pilkada Kukar telah ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi.
“Ada gugatan masuk di MK yang kita herankan mereka tidak terdaftar di KPU Kukar sebagai lembaga pemantau,” ucapnya.
Dia menyayangkan karena lembaga tersebut tidak melakukan pemantauan tapi menggugat, menurutnya hal tersebut diserahkan kepada MK untuk menilai.
“Untuk batasan waktu menggugat 7 hari setelah perhitungan dan penetapan suara,” ucapnya.
Terkait lembaga pemantauan yang terdaftar Novand mengatakan bahwa di KPU Kukar ada dua yang terdaftar yaitu pemantau Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
dan KPK.
Menurutnya yang bisa jadi pemantau harus memenuhi mendaftar terlebih dulu dan memenuhi kriteria seperti memiliki legal standing dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
“Pemantau mendaftar ke KPU nanti kita verifikasi berkas, jikalau lengkap kita tetapkan,” ucapnya.
Untuk di Kukar sendiri menurutnya dua pemantau yang lolos tadi telah melaporkan hasil pemantauan kepada KPU sesuai dengan aturan.
“Kedua lembaga yang terdaftar tersebut tidak ada yang menggugat,” ucapnya (Akbar)