Peralihan dari Lubang Tambang ke Destinasi Wisata, Rusman Ya’qub: Bentuk Pengalihan Tanggung Jawab Reklamasi Perusahaan Tambang

Foto : Rusman Yaq'ub Anggota Komisi IV DPRD Kaltim (Mujahid/Mediaetam.com)
Foto : Rusman Yaq'ub Anggota Komisi IV DPRD Kaltim (Mujahid/Mediaetam.com)

Mediaetam.com– Rusman Ya’qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menegaskan, pemanfaatan lubang pasca tambang sebagai destinasi wisata dapat dilihat sebagai pengalilhan tanggung jawab dalam melakukan reklamasi. Padahal hal tersebut merupakan Kewajiban perusahaan pertambangan pasca pengerukan sumber daya alam (SDA).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dengan tegas menyatakan, lubang tambang yang ingin diubah menjadi tempat wisata setidaknya harus memenuhi beberapa syarat dan harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Bukan tidak setuju, boleh saja dilakukan asalkan syaratnya terpenuhi, agar tidak melalaikan tanggung jawabnya.” ungkap Rusman.

Ia juga menyatakan penolakannya terhadap penggunaan lubang pascatambang di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Selain itu, jelas bahwa tempat wisata yang menggunakan lubang pascatambang dinilai sangat rentan menimbulkan korban jiwa.

“Saat itu Fraksi PPP menolak peralihan lubang pasca tambang menjadi tempat budidaya air tawar, dan tempat wisata yang menggunakan lubang pascatambang. Pada akhirnya terbukti buruk karena menelan korban jiwa,” ujarnya.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap inovasi yang diterapkan baik oleh masyarakat lokal maupun pemerintah, namun ia hanya menegaskan bahwa dunia usaha harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Kalau tidak melaksanakan berarti mereka tidak bertanggung jawab. Dan pada akhirnya kalo tidak bertanggung jawab masyarakatlah yang menjadi korban dan terdampak,” tutupnya. (Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Pos terkait