Mediaetam.com, Tenggarong – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima penghargaan Patra Nirbhaya Adinugraha I yang diserahkan oleh Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial, kepada General Manager PHM, Agus Amperianto, Selasa (3/11/2020).
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung secara daring dalam acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Kerja 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM, di Jakarta. Hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dan Direktur Teknik Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Adhi Wibowo.
BacaJuga
Dalam kegiatan ini, Kementerian ESDM memberikan penghargaan untuk 2 kategori yaitu Patra Nirbhaya untuk pencapaian badan usaha dalam kategori Tanpa Kehilangan Jam Kerja sebagai Akibat Kecelakaan Kerja dan penghargaan Patra Karya untuk kategori penerapan Sistem Manajemen Keselamatan.
Sebanyak 73 perusahaan menerima penghargaan dalam kedua kategori tersebut. Penilaian dilakukan oleh tim dari Ditjen Migas dan tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan badan usaha dalam menjamin keberlangsungan keselamatan kerja di kegiatan operasi hulu minyak dan gas.
Badan usaha yang telah memiliki sistem manajemen keselamatan diharapkan dapat memperkuat budaya Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) di lingkungan perusahaan.
“Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki iklim investasi di industri migas salah satunya melalui penerapan dua skema kontrak kerjasama, agar kegiatan usaha hulu migas dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Indonesia,” kata dia
.
General Manager PHM, Agus Amperianto mengungkapkan kegembiraannya menerima penghargaan Patra Nirbhaya Adinugraha I. “Kami berbangga menerima penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap upaya yang dilakukan PHM dalam menjaga keselamatan pekerjanya,” katanya.
Sebagai informasi, hingga 30 September 2020 (kwartal 3), PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 838 hari tanpa Kecelakaan yang Menyebabkan Kehilangan Hari Kerja (Lost Time Injury) atau setara dengan 70.299.256 jam kerja dengan rata-rata 8.026 jumlah pekerja di Wilayah Kerja Mahakam. (Akbar)