Polres Kukar Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal di Tabang, Tersangka akan Segera Ditetapkan

Lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kukar. (Foto: Koran Kaltim)

TENGGARONG – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekstraksi sumber daya alam tanpa izin di wilayah hukumnya. Penegakan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal (illegal mining) dan penebangan liar (illegal logging) ditegaskan menjadi prioritas utama sepanjang tahun 2026.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami beberapa kasus besar, termasuk aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tabang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti kuat terkait kasus tambang emas di Tabang. Saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam, dan dalam waktu dekat kami akan segera menetapkan tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Ecky, Jumat (9/1/2026).

Selain kasus di Tabang, Polres Kukar baru-baru ini telah berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang nekat beroperasi di wilayah pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Untuk penambangan pasir ilegal di wilayah IKN sudah kami tindak tegas. Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan data kepolisian, terdapat kenaikan intensitas penindakan kasus tambang ilegal di Kutai Kartanegara. Pada tahun 2024, Polres Kukar menangani 33 kasus, sementara pada tahun 2025 tercatat kenaikan menjadi 34 kasus.

Langkah preventif dan represif ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam meminimalisir kerusakan sumber daya alam (SDA) akibat aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti standar lingkungan.

Peringatan bagi Pelaku

AKP Ecky memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan praktik tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil dan merusak ekosistem, tetapi juga kerap menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.

“Penindakan ini adalah peringatan bagi siapa pun yang masih nekat. Kami tidak akan berkompromi dengan praktik yang merusak lingkungan dan merugikan daerah,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait