LOA KULU– Unit Reskrim Polsek Loa Kulu tengah mendalami dugaan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan kemitraan PT Niagamas Gemilang, Desa Jonggon Jaya. Dalam pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan baru-baru ini, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas panen ilegal pada puluhan pohon sawit di Blok SKM 05 Divisi BMP.
Kapolsek Loa Kulu melalui personel unit Opsnal, Agus Rahman, menjelaskan bahwa status tiga orang yang diamankan, yakni S, P, dan A, saat ini masih sebagai terlapor dan dalam tahap penyelidikan mendalam.
“Hasil olah TKP memang benar ditemukan bekas kegiatan panen yang diduga dilakukan oleh para terlapor. Ada sekitar 20 pohon yang diambil buahnya, dengan perkiraan antara 40 hingga 60 janjang sawit,” ujar Agus Rahman, Selasa (3/2/2026).
Dugaan pencurian ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan melakukan pengintaian terhadap pergerakan orang mencurigakan di dalam konsesi. Para terlapor, yang diketahui merupakan pemanen lepas (freelance), diikuti saat keluar dari area perkebunan menuju salah satu pengepul sawit.
“Statusnya masih lidik (penyelidikan). Mereka kami amankan setelah diikuti keluar dari kebun menuju pengepul. Saat diinterogasi awal, mereka mengaku mengambil buah dari dalam kebun tersebut. Namun, kami masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memastikan unsur pidananya,” tambah Agus.
Status Wajib Lapor
Mengingat proses hukum masih berada di tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Ketiga terlapor saat ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor ke Polsek Loa Kulu.
“Kami menunggu proses penyelidikan ini final. Jika nantinya unsur pidana terpenuhi dan bukti sudah kuat, baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini akan diproses menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam KUHP Baru yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan para pekerja kebun untuk tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan aktivitas panen di lahan yang bukan haknya, guna menjaga kondusivitas di wilayah perkebunan.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








