Posyandu Kukar Ditingkatkan Lewat Enam SPM Baru

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mulai mengimplementasikan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di posyandu, mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Langkah ini bertujuan memperluas cakupan peran posyandu agar tak terbatas pada pelayanan kesehatan, melainkan juga merambah ke berbagai sektor pelayanan masyarakat lainnya.

Bacaan Lainnya

Enam SPM yang dimaksud mencakup layanan pendidikan, kesehatan, ketentraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.

Dengan perluasan ini, posyandu akan bertransformasi menjadi pusat koordinasi layanan lintas sektor di tingkat desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pendekatan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan desa maupun kelurahan.

 

“Ada enam OPD yang terlibat. DPMD sebagai pembina kelembagaan, namun setiap OPD yang terkait akan menangani bidangnya masing-masing, dan DPMD akan mengkoordinasikan semua kegiatan,” ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).

 

Arianto juga menyebutkan bahwa sinergi antar sektor sangat penting demi mendorong posyandu menjadi pusat layanan terpadu yang menyentuh beragam kebutuhan masyarakat.

 

“Posyandu nanti akan menjadi tempat yang menggabungkan berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, perumahan, sosial, dan pekerjaan umum,” jelasnya.

 

Untuk menjamin keberhasilan kebijakan ini, DPMD menekankan pentingnya kerja sama erat antara OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, dan Satpol PP.

 

“Koordinasi yang erat antara instansi terkait diperlukan agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Bagikan:

Pos terkait