Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempersiapkan transformasi kelembagaan Posyandu menjadi Posyandu dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sesuai regulasi dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, usai pelaksanaan rapat verifikasi data Posyandu di kantor DPMD Kukar pada Selasa (25/6/2025).
“Proses ini mencakup rapat verifikasi dan penampilan data pembentukan lembaga Posyandu 6 SPM yang dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan. Data yang digunakan adalah data existing Posyandu Balita, karena jumlahnya paling banyak, yakni mencapai 816 unit,” jelas Asmi.
Ia menyebutkan bahwa sebanyak 10 kecamatan telah melalui tahapan verifikasi dan validasi data sebagai bagian dari registrasi Posyandu 6 SPM.
“Besok akan disusul oleh 10 kecamatan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Asmi, transformasi ini akan menyatukan semua jenis Posyandu – seperti Posyandu Balita, Remaja, Lansia, hingga Posbindu – ke dalam satu sistem terpadu dengan cakupan layanan dasar yang lebih luas.
“Secara otomatis, sesuai ketentuan Permendagri 13, Posyandu akan menjalankan enam bidang layanan minimal, salah satunya di bidang kesehatan. Untuk tahap awal, seluruh kader Posyandu digabungkan ke dalam bidang kesehatan,” kata Asmi.
Ia menambahkan, urusan teknis pelaksanaan layanan akan menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan. Ia mencontohkan model Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang telah diterapkan di beberapa wilayah menggunakan pendekatan siklus hidup manusia.
“Meskipun pengelompokan usia sudah tidak digunakan lagi, kami di DPMD fokus pada aspek kelembagaan. Sesuai target, pada 30 Juni ini seluruh data transformasi Posyandu 6 SPM harus sudah disampaikan ke kementerian,” tegasnya.
Transformasi ini juga mencakup pembaruan dalam struktur kelembagaan Posyandu, termasuk pemisahan peran antara kader dan pengurus yang sebelumnya bisa dirangkap.
“Setiap bidang dalam Posyandu akan memiliki kader khusus. Ini tentu akan menambah kebutuhan kader di berbagai bidang pelayanan,” katanya.
Verifikasi data kader dan pengurus dilakukan secara individual. Selain itu, DPMD Kukar juga tengah mengupayakan perlindungan sosial bagi kader melalui skema BPJS Ketenagakerjaan, mengingat posisi mereka sebagai pekerja rentan.
“Kader Posyandu adalah pelaksana pelayanan publik, maka hak-hak mereka harus dijamin. Ini bagian dari revitalisasi menyeluruh terhadap Posyandu,” ungkap Asmi.
Meski saat ini baru layanan bidang kesehatan yang berjalan aktif, layanan di bidang lain akan menyusul seiring kesiapan perangkat teknis yang bertugas.
“Dalam satu bidang bisa saja melibatkan beberapa perangkat daerah yang berkolaborasi dalam pembinaan dan pelaksanaan program. Karena itu, kita juga diwajibkan membentuk Tim Pembina Posyandu agar kerja-kerja lintas sektor ini terstruktur sesuai ketentuan Permendagri,” pungkasnya.








