Revisi RPJM Desa Ditarget Rampung Juli 2025

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pendampingan intensif kepada desa-desa dalam proses revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Pendampingan ini menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Bacaan Lainnya

 

“Kita selama dua minggu, tiap hari ada pendampingan. Kemarin itu untuk lima angkatan kepada desa-desa di Kutai Kartanegara, berkaitan dengan review RPJM Desa,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat dihubungi melalui via selurel, kemarin.

 

Ia menjelaskan, RPJM Desa sebelumnya disusun untuk periode enam tahun, menyesuaikan masa jabatan kepala desa 2019–2025. Namun karena ada perubahan regulasi, masa jabatan tersebut kini diperpanjang hingga 2027.

 

“RPJM Desa yang ada saat ini kan baru untuk enam tahun. Nah, karena masa jabatan mereka diperpanjang sampai 2027, berarti harus menyusun RPJM Desa tambahan untuk dua tahun ke depan,” ujar Arianto.

 

DPMD Kukar memberikan pendampingan teknis dalam proses revisi ini, agar dokumen perencanaan desa dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Desa-desa juga diarahkan untuk segera menggelar musyawarah dalam merumuskan ulang rencana pembangunan.

 

“Kita dampingi penyusunannya. Termasuk juga nanti bagaimana mereka setelah kita dampingi, akan melakukan musyawarah desa untuk menyusun RPJM Desa tersebut,” ujarnya.

 

Setelah RPJM Desa selesai direvisi, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), lalu dilanjutkan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Arianto menekankan pentingnya penyesuaian perencanaan agar seluruh kegiatan pembangunan desa memiliki dasar hukum yang jelas.

 

“Harapan kita, dengan adanya pendampingan kemarin, desa-desa sudah bisa menyesuaikan dengan ketentuan peraturan bahwa dalam hal perencanaan, desa harus memiliki RPJM Desa yang sesuai dengan masa jabatan kepala desa,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong seluruh desa agar segera menyelesaikan revisi, guna memastikan tidak ada desa yang tertinggal dalam proses perencanaan pembangunan.

 

“Ini yang kita harapkan. Kita tidak menginginkan desa-desa di Kutai Kartanegara tidak memiliki RPJM Desa,” ungkapnya.

 

DPMD Kukar menargetkan seluruh proses revisi atau penyusunan ulang dokumen ini dapat diselesaikan paling lambat bulan Juli 2025.

 

“Jadi ke depan, mudah-mudahan paling lambat bulan Juli, semua desa sudah memiliki RPJM Desa tambahan atau hasil review RPJM Desa sebagai konsekuensi dari tambahan masa jabatan kepala desa,” tutupnya.

 

Bagikan:

Pos terkait