RKUHP Jatuhkan Denda 10 Juta Jika Berisik di Malam Hari

Ilustrasi RKUHP [suarapemerintah.id]

Mediaetam.com, Jakarta – Pidana kenakalan seperti corat-coret diruang publik hingga berisik di malam hari diatur oleh Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

Pidana tentang kenakalan tersebut telah diatur di Pasal 331. Pada pasal 331 diterangkan pelaku kenakalan bisa dipidana denda kategori II atau senilai Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” isi Pasal 331.

Di bagian penjelasan, contoh kenakalan yang terdapat pada pasal tersebut yaitu mencoret-coret tembok yang berada di jalan umum.

Walaupun begitu, pelaku kenakalan tak dapat dijatuhi hukuman penjara. Alasannya karena tergolong pada kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP memberikan penjelasan hukuman denda dapat diganti dengan hukuman penjara apabila kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” isi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Orang yang berisik di malam hari juga akan mendapat pidana. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 265 RKUHP. Hukuman yang diberikan sama seperti hukum pidana kenakalan.

Berikut ini isi pasal 265:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

 

Sumber : RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait