Mediaetam.com, Jakarta – RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) akan mengatur tentang hak perlindungan pemberi kerja selain PRT. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengungkapkan ada tiga subjek yang perlu diatur dalam RUU PPRT yaitu pekerja, penyalur kerja dan juga pemberi kerja.
Dalam rancangan beleid ini, salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya tentang calon pekerja serta menerima calon pekerja yang memiliki keterampilan memadai. Sementara itu wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa ada lima substansi yang akan diatur dalam RUU PPRT.
Pertama, Upaya pengakuan terhadap PRT sebagai salah satu jenis pekerjaan di sektor domestic, Kedua RUU PPRT ini mencoba melakukan split model yakni memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan yang melalui perantara pihak ketiga.
Ketiga RUU PPRT ini bertujuan mencegah human trafficking dalam penyaluran PRT, oleh sebab itu perantara penyaluran PRT akan didorong dari berbentuk yayasan menjadi badan usaha. Keempat, legalitas terhadap prinsip timbal balik. RUU ini bisa menjadi landasan hukum untuk melindungi TKI yang rentan diperlakukan tidak adil di luar negeri.
Dan yang kelima, RUU PPRT ini memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban subjek yang diatur. Dan sebagai informasi, Gugus tugas percepatan RUU PPRT di bentuk kantor staf presiden (KSP) yang beranggotakan delapan kementerian atau lembaga terkait antara lain adalah Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri serta Kejaksaan Agung.
Artikel ini sebelumnya telah terbit, dengan judul “RUU PPRT Akan Atur Hak Perlindungan Pemberi Kerja.”
Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.