Tenggarong – Kementerian ESDM ingin mengoptimalkan peran daerah dan nasional melalui kepemilikan Participating Interest (PI) 10 persen dalam Kontrak Kerja Sama, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Pemkab Kukar mengikuti sosialisasi tersebut secara virtual, dari Ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar. Dari Pemkab Kukar, hadir Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian, Dinas ESDM, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Untuk diketahui, PI adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja.
PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Suko menjelaskan, langkah tersebut untuk kepastian hukum dan peningkatan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dikatakannya, latar belakang Kepmen ini diantaranya adalah, berdasarkan kekhawatiran banyaknya proses penwaran PI 10% yang terhambat, karena KKKS tidak bersedia menawarkan PI 10% atau mengulur proses. Untuk itu, agar dibuat pengaturan mengenai sanksi untuk KKKS dan tata waktu yang lebih tegas.
Adapun substansi Kepmen PI 10% ini adalah merupakan penjelasan penegasan penjabaran dari beberapa pasal dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dan merupakan acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Pemda, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan PI 10%.
“Disini SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%,” ujar Barkun.
Serta, berdasarkan pengawasan dan pengendalian tersebut, terdapat kondisi yang menyebabkan terhambatnya atau tidak terlaksananya proses penawaran atau pelaksanan PI 10%, maka SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM berupa usulan tindakan penyelesaian atu sanksi. (Adv)








