Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Wabup Kukar) Rendi Solihin memaparkan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025, saat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kukar, di Aula Utama DPRD Kukar, Senin (09/08/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi para wakil ketua dan anggota. Juga dihadiri unsur Forkopimda dan kepala OPD Pemkab Kukar.
Rendi Solihin mengatakan, rencana pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan.
BacaJuga
Agar pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam jangka waktu tertentu, tentunya dalam proses penyusunannya dibutuhkan suatu proses pelibatan dari semua pihak terkait yang berkepentingan termasuk DPRD sebagai representasi dari seluruh masyarkat Kukar.
“Berpegang pada ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan proses penyusunan dengan serangkaian tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Kukar Tahun 2021-2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8& Tahun 2017 Tentang tata cara Perencanan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Dan saat ini telah memasuki tahapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan evaluasi sebagai dasar dalam penetapan Perda,” ujar Rendi
Lebih lanjut Rendi mengatakan RPJMD yang dibuat sudah menyesuaikan dengan visi misi bupati dan wakil bupati yaitu, mewujudkan Kabupaten Kukar yang sejahtera dan bahagia.
“Visi tersebut mengandung dua kata kunci yang akan kita wujudkan yaitu masyarakat yang sejahtera yakni kondisi masyarakat Kukar yang mudah mengakses hak hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan sumber daya ekonomi secara adil serta berkesinambungan.
Selanjutnya, masyarakat yang bahagia yakni kondisi masyarakat Kukar yang harmoni, hidup dengan penuh ketentraman diselimuti rasa kebersamaan, kepedulian dan gotong royong berlandaskan iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta dalam upaya pencapaian visi tersebut telah disusun misi yakni pertama efisien dan melayani, kedua meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya, ketiga memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, keempat meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah, kelima Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Tambah Rendi, RPJMD Tahun 2021-2026 dimaknai sebagai upaya untuk selalu melakukan perubahan kearah yang lebih baik dengan menyatukan tekad dan semangat dari seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk terus berkolaborasi mewujudkan pembangunan yang merata di wilayah Kabupaten Kukar, sehingga pencapaian program “Kukar Idaman” dari perwujudan masyarakat sejahtera dan bahagia sebagai pondasi dalam menuju masyarakat kukar yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJP Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2021-2025. (Adv/Prokom Kukar)