Satu Ons Sabu Dalam Teh Kotak Bikin Pemuda Sebulu Ini Meringkuk di Penjara

Tersangka LIM

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Polsek Sebulu menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Jl Jend M Yusuf RT 08 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (6/1/2020).

Bacaan Lainnya
Barang bukti sabu

Pelaku berinisial LIM berusia 24 tahun. Tersangka beralamat di Jalan Pendeta Solaeman Desa Lekaq Kidau.

 

“Pelaku diamankan membawa satu poket besar narkotika dengan berat kotor 100,78 gram,” ucap Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi.

Tersangka LIM

Selain itu juga satu unit handphone Samsung Duos warna putih, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit kendaraan motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.

 

Dirinya menjelaskan terkait kronologi, Rabu (6/1/2021) sekira jam 10.15 wita anggota Polsek Sebulu Mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jend M Yusuf RT 08 Desa Sebulu Modern Kec Sebulu Kab Kukar.

 

Mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan mencurigai seseorang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa pelat nomor. Saat diamankan, didapati satu poket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam teh kotak yang diletakkan di antara kedua paha di atas tangki motor.

 

“Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah milik terlapor kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya.

 

Adapun pelaku akan dikenakan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Akbar)

 

Caption : Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh Polsek sebulu di Desa

Sebulu Modern pada rabu (6/1/2020). (Mediaetam.com/Ist)

Bagikan:

Pos terkait