Kutai Kartanegara – Seminar bertema “Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara sebagai Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)” yang digelar oleh DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada 24 November 2024 menjadi sorotan penting. Seminar JDIH tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai pusat pembahasan di tengah gelombang modernisasi yang dibawa oleh pembangunan IKN.
Acara tersebut menghadirkan para tokoh dan narasumber terkemuka, termasuk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, Ketua DPRD Kukar Junaidi, dan jajaran anggota DPRD Kukar. Tidak ketinggalan, pakar hukum dan pejabat nasional seperti Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Deputi Sosial Budaya Otorita IKN, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur turut memberikan pandangan mendalam.
Ketua penyelenggara, H.M. Ridha Dermawan, menggarisbawahi pentingnya seminar ini sebagai langkah konkret dalam menjembatani hukum nasional dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya penopang tradisi dan budaya lokal, tetapi juga elemen strategis dalam pembangunan yang berkeadilan. Seminar ini diharapkan mampu menjawab tantangan modernisasi yang sering kali mengorbankan hak-hak ulayat dan keberlanjutan budaya lokal.
Ketua DPRD Kukar, Junaidi, mengapresiasi inisiatif seminar ini sebagai upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya masyarakat adat dalam konteks pembangunan IKN. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang sukses bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal pengakuan terhadap keberagaman budaya yang menjadi kekuatan bangsa. “Melalui seminar ini, kita ingin memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pembangunan,” ungkapnya.
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur membawa peluang besar, tetapi juga tantangan signifikan bagi masyarakat adat. Hak ulayat mereka sering kali terancam oleh ambisi modernisasi yang kurang memperhatikan keberlanjutan budaya. Seminar ini mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga bagaimana pembangunan IKN dapat menciptakan ruang partisipasi bagi masyarakat adat tanpa mengorbankan identitas mereka.
Salah satu narasumber, Jonny Pesata Simamora dari BPHN, menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi. Menurutnya, regulasi harus menjadi alat yang memberikan rasa aman bagi masyarakat adat di tengah percepatan pembangunan. “Jika regulasi tidak diterapkan dengan perspektif perlindungan, maka masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan,” tegasnya.
Seminar ini juga menawarkan wawasan baru tentang bagaimana membangun IKN yang ramah budaya. Konsep pembangunan inklusif yang mengedepankan keterlibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan menjadi salah satu rekomendasi utama. Penyediaan infrastruktur yang tidak merusak ekosistem sosial dan budaya masyarakat adat menjadi sorotan penting dalam pembahasan.
Hasil dari seminar ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi DPRD Kukar dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat. Dengan menjaga tradisi sekaligus merangkul modernisasi, pembangunan IKN dapat menjadi contoh bagaimana harmoni antara budaya lokal dan perkembangan nasional bisa terwujud.
Seminar ini tidak hanya memberikan refleksi mendalam, tetapi juga membuka harapan baru bagi masyarakat adat Kutai Kartanegara. Dalam dinamika pembangunan yang begitu cepat, perlindungan budaya dan hak-hak adat harus menjadi prioritas. Sebab, jika tradisi hilang, kita kehilangan warisan yang tak tergantikan.








