Samarinda- Persoalan aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) seperti tidak ada habisnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, namun hasilnya nihil. Terbukti aktivitas pertambangan Ilegal di Kaltim masih terus ditemukan di sejumlah wilayah.
Melihat persoalan itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, Marthinus mengusulkan kepada Pemprov Kaltim untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Nanti isi surat terbuka itu, menggambarkan terkait maraknya tambang ilegal di Kaltim, seperti di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat dan kabupaten/kota lainnya yang ada di Kaltim,” ungkap Marthinus, Senin (13/3/2023).
Usulan tersebut, kata dia, mengingat hasil kunjungan tim Pansus selama ini yang masih banyak ditemukan aktivitas pertambangan Ilegal di Kaltim.
Bahkan, ungkap dia, ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi pada siang hari.
“Seperti di Kutai Barat, jalan poros umum selalu dilewati truk pengangkut batu bara ilegal, dan yang menjadi kekesalan kita adalah mereka itu tidak peduli lagi dengan masyarakat. Bahkan mereka juga beraktivitas di siang hari. debu enggak disiram, terus mengganggu jalan lalu lintas,” ujarnya.
Surat terbuka jelas dia, tujuannya agar memberikan penegasan kepada pelaku tambang ilegal sehingga bisa mengurusi administrasi perizinannya secara resmi.
Nanti masing-masing wilayah kabupaten, kota yang berkoordinasi. Di desa mana, di Kampung mana, di Kecamatan mana saja yang sudah kasih izin. Kemudian, berapa hasil tambangnya dan juga pajaknya harus sesuai, sehingga bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar usulan penyampaian surat terbuka tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
Sehingga izin-izin lokasi perusahaan tambang ilegal yang hari ini sedang beroperasi di Kaltim, setidaknya memiliki izin resmi.
“Seperti di Jawa Barat ada beberapa tambang batu bara yang luasnya hanya 2-3 hektar, namun mereka punya izin yang sah, dan ini bisa mendapatkan PAD. Sementara kita di Kaltim belum bisa mendapatkan PAD, karena surat izin lokasinya belum resmi dan belum disahkan, enggak mungkin ada PAD,” tandasnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).


