Simpan 26 Poket Sabu, Kakek di Kenohan Diringkus Polisi

Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting

Mediaetam.com, Tenggarong – Seorang kakek pengedar sabu di Kenohan ditangkap polisi. Kakek ini ditangkap pada Jumat, 18 Desember 2020 Pukul 03.15 Wita di Jalan Poros Kota Bangun Desa Tuana Tuha  Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting 

“Tersangka berusia 63 tahun,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dari rilis yang dikirim ke Mediaetam.com, Senin (21/12/2020), Siang.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial J itu, berprofesi sebagai nelayan beralamat di Desa Teluk Muda RT 7  Kecamatan Kenohan, Kukar.

Dia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berupa 26 poket narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu buah pipet kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca, satu buah sendok takar, serta satu buah timbangan digital.

Tersangka ditangkap saat Polsek Kenohan melakukan patroli di daerah yang menurut informasi, sering terjadi transaksi narkoba.

“Anggota kepolisian yang melaksanakan patroli mendapati seseorang yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” ucap Irwan.

Menurutnya, orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sehingga anggota ke polisi menanyakan dimana pelaku menyimpan sabu.

“Tersangka menyimpan dan mengambilkan sabu tersebut di belakang rumahnya, disimpan di dalam kotak kaca mata warna hitam,” sambungya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kenohan untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Akbar)

Bagikan:

Pos terkait